TULUNGAGUNG – Entah apa yang menjadi firasat HN (38), pemuda asal Lingkungan 9 Desa / Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ini.
Hobinya memelihara satwa menghantarkan pada urusan hukum.
Tak tanggung – tanggung, HN ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tulungagung dan terjerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang – Undang nomor nomor 5 tahun 1990 tentang Sumberdaya Hayati Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Dari pres rilis yang digelar Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu 22 Nopember 2023 diketahui, ternyata HN memelihara satwa dilindungi.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur menuturkan,
polisi mengamankan dua ekor buaya dan satu ekor landak Jawa.
“Satwa-satwa tersebut masuk dalam kategori dilindungi undang – undang,” ujarnya.
AKP Muchamad Nur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pendalaman polisi di media sosial. Kemudian polisi menggandeng BKSDA untuk membongkar kasus tersebut.
“HN mengaku, sekitar tujuh tahun lalu mendapatkan hewan – hewan dilindungi itu dari jual beli melalui akun Facebook pecinta hewan reptil di Tulungagung. HN bertemu dengan penjualnya dengan cara COD di tambangan Desa Ngunut,” paparnya.
Namun demikian, HN mengaku tidak menyimpan nomor telepon penjual satwa itu.
Waktu itu, dua ekor buaya dibeli HN saat berusia lima bulan seharga Rp 250 ribu. Sedangkan seekor landaknya dibeli seharga Rp 150 ribu.
Adapun motif HN memelihara satwa – satwa tersebut karena hobi. Apalagi di rumahnya juga banyak memelihara satwa – satwa lainnya. Namun yang tidak termasuk dalam jenis satwa dilindungi.(*)








