KabarBaik.co, Mataram – Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap seorang remaja berinisial WP, 18, yang diduga mencuri telepon genggam milik warga di Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram.
WP ditangkap pada Rabu (19/9) sekitar pukul 09.00 WITA, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang diterima sehari sebelumnya.
Kapolsek Mataram, Amrozi Hamidi, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus itu dilaporkan korban berinisial AZ, 37, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/34/VIII/2026/SPKT/Polsek Mataram pada 18 Agustus.
Pencurian diduga terjadi pada 17 Agustus sekitar pukul 16.00 WITA. Pelaku diduga masuk ke kamar korban yang pintunya tidak terkunci dan mengambil telepon genggam yang sedang diisi daya di dalam tas yang tergantung.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke dalam kamar yang pintunya tidak terkunci, lalu mengambil HP korban yang sedang diisi daya di dalam tas yang tergantung,” kata Amrozi.
Telepon genggam yang dicuri merupakan Infinix Smart 8 warna Galaxy White. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 juta. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan WP.
Remaja yang diketahui tinggal di Lingkungan Pusaka, Kelurahan Pejanggik, itu kemudian diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan satu unit Infinix Smart 8 yang diduga merupakan milik korban.
“Saat ini, terduga pelaku WP beserta barang bukti satu unit HP Infinix Smart 8 milik korban telah kami amankan di Polsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. WP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan WP dalam kasus pencurian lainnya. Polisi juga mengimbau masyarakat memastikan pintu rumah atau kamar terkunci untuk mencegah terjadinya pencurian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan pintu rumah atau kamar dalam keadaan terkunci, meskipun sedang berada di dalam rumah. Jangan sampai kelalaian kecil memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” kata Amrozi. (*)







