Ingat! Mulai Hari Ini Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan

oleh -358 Dilihat
MEDSOS

KabarBaik.co, Jakarta – Mulai hari ini (28/3), jutaan akun media sosial anak Indonesia di bawah usia 16 tahun pada platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan Roblox bakal dinonaktifkan. Langkah tegas yang sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Indonesia kini bergabung dengan tren global yang dipelopori Australia, sementara negara seperti Inggris juga sedang gencar mendiskusikan larangan serupa untuk melindungi generasi muda dari bahaya dunia digital.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut, keputusan tersebut sebagai benteng perlindungan bagi sekitar 70 juta anak Indonesia dari cyberbullying, konten berbahaya, penipuan, dan kecanduan yang selama ini menjadi “racun tidak terlihat” di balik layar ponsel.

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa implementasi tahap awal PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital) dilakukan secara bertahap. Platform berisiko tinggi wajib menonaktifkan atau membatasi akun pengguna di bawah 16 tahun dengan verifikasi usia yang lebih ketat.

“Ini bukan larangan total menggunakan gadget, tapi perlindungan dari platform yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional anak,” ujar Meutya.

Indonesia bukan pionir sendirian. Australia menjadi negara pertama di dunia yang telah memberlakukan larangan ketat media sosial untuk anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025. Platform besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube diwajibkan memblokir akun underage, dengan denda besar bagi yang melanggar.

Di Eropa, Prancis telah meloloskan Undang-undang untuk membatasi anak di bawah 15 tahun mulai September 2026. Beberapa negara lain seperti Malaysia, Spanyol, Denmark, dan Yunani juga sedang menerapkan atau membahas aturan serupa dengan batas usia 15–16 tahun.

Sementara itu di Inggris, pemerintah melalui Online Safety Act mewajibkan platform melakukan age verification yang ketat dan memblokir konten berbahaya seperti pornografi, self-harm, dan bullying bagi anak di bawah 18 tahun. Baru-baru ini, Inggris bahkan melakukan uji coba “social media ban” dan digital curfew di rumah-rumah remaja, serta terus menggelar konsultasi publik hingga Mei 2026 apakah akan mengikuti model larangan under-16.

Para ahli menyebut gelombang ini sebagai respons dunia terhadap bukti ilmiah bahwa paparan berlebih media sosial dapat mengganggu kesehatan mental anak, menurunkan prestasi belajar, dan meningkatkan risiko kecanduan.

Banyak orang tua menyambut positif kebijakan tersebut. Sebab, mereka akhirnya merasa ada perlindungan resmi. Namun, muncul juga kekhawatiran soal implementasi teknis, verifikasi usia yang akurat, serta dampak pada konten edukasi atau komunikasi keluarga. Komdigi menjamin proses akan dilakukan hati-hati dan bertahap sambil berkoordinasi dengan platform global. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.