KabarBaik.co – Sebanyak 183 remaja anggota Bajingan Tanpa Dosa Batandos) diamankan Polres Jombang dari sebuah vila di kawasan Wonosalam. Mereka diduga mengikuti kegiatan yang menyimpang dari izin awal, termasuk pesta minuman keras (miras) dan pertunjukan musik DJ.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah Polsek Wonosalam menerima laporan dari warga sekitar dan mendapati acara tak sesuai dengan izin yang diberikan sebelumnya.
“Awalnya disebut kegiatan silaturahmi. Tapi saat kami cek ke lokasi, ternyata ada miras, live DJ, hingga nyanyian bebas. Ini jelas bukan kegiatan silaturahmi,” kata Margono kepada wartawan, Minggu (27/7).
Sebelum pengamanan dilakukan, polisi sebenarnya telah memperingatkan pihak panitia. Namun, imbauan itu tidak diindahkan.
“Ketua panitia sudah kami peringatkan sebelumnya. Tapi tidak ada tindak lanjut. Akhirnya kami dari Polres Jombang bersama Kapolres dan Wakapolres turun langsung ke lokasi,” tegasnya.
Acara itu digagas oleh komunitas yang menyebut diri mereka sebagai Batandos, singkatan dari Bajingan Tanpa Dosa. Nama komunitas ini sebelumnya sempat muncul dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Jombang.
“Komunitas ini sudah pernah terlibat kegiatan sejenis. Kami masih dalami apakah ada unsur tindak pidana, atau bahkan potensi sebagai kelompok gangster,” ujar Margono.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Intensif
Saat ini, seluruh remaja yang diamankan tengah dalam proses pembinaan dan akan dipulangkan ke orang tua masing-masing. Sementara itu, ketua panitia dan sejumlah anggota senior komunitas Batandos masih diperiksa di Mapolres Jombang.
“Kalau ada unsur pidana, tentu akan kami proses hukum. Tapi yang jelas, pengamanan ini kami lakukan demi mencegah potensi gangguan ketertiban di masyarakat,” pungkasnya. (*)