KabarBaik.co – Beberapa hari yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan TPS lokasi khusus dalam Pilgub dan Pilwali.
TPS lokasi khusus ini nantinya berlokasi di rumah tahanan/lembaga permasyaratan, relokasi bencana, daerah konflik dan lokasi lainnya.
Hasilnya, dari rapat koordinasi itu, 3 dari 8 undangan tidak mengajukan TPS lokasi Khusus, diantaranya ialah Pondok Pesantren Lirboyo, Pondok Pesantren Kedunglo dan SMAN 5 Taruna Brawijaya Kediri.
Diungkapkan Kepala SMAN 5 Taruna Brawijaya Kediri Eko Agus Suwandi menyebut jika alasannya tidak mengajukan TPS lokasi khusus ialah berkaca pada minimnya pemilih saat penyelenggaraan di Pileg kemarin.
“Jadi waktu Pilpres kemarin ada 2 TPS lokasi khusus di sekolah dengan jumlah seluruh pemilihnya ada 420, Nah tetapi pada waktu pelaksanaan pemilihan 14 Februari kemarin, ternyata yang TPS satu hanya 18 menggunakan hak suara, yang TPS kedua malah hanya 8. Mereka lebih memilih untuk kembali ke tempat asal untuk melakukan pemilihan di sana,” ucap Eko pada Sabtu (20/7).
Oleh karenanya, Alumnus Universitas Negeri Surabaya itu menilai jika pada pelaksanaan Pilkada bulan November nanti, para siswa akan lebih memilih kembali pulang untuk menggunakan hak suaranya.
“Apalagi sekarang yang Pilkada daerah masing-masing, kalau anak Kediri disini ya pasti akan lebih memilih pulang ke TPS orang tuanya sana, apalagi luar provinsi kemungkinan ya nggak bisa milih di sini,” tambahnya.
Sebelumnya, Nia Sari, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan dari hasil rapat koordinasi sementara terdapat 8 TPS Khusus antara lain Lapas Kelas 2A Kediri sebanyak 2 TPS , Ponpes Wali Barokah 1 TPS, Ponpes Al Mahrusiyah Lirboyo 2 TPS, Ponpes Al Mahrusiyah 3 Ngampel 2 TPS, Ponpes Al Amin 1 TPS. Lalu untuk TPS reguler yang sudah di tetapkan sebelumnya sejumlah 401.
Meski begitu, Alumnus Universitas Brawijaya itu mengaku akan memberikan batasan waktu sampai dengan 24 juli 2024 sekaligus bertepatan dengan selesainya tahapan coklit bagi yang ingin mengajukan TPS lokasi khusus.
Syaratnya untuk mendirikan TPS lokasi khusus ialah haruslah ada penanggung jawab TPS lokasi khusus dan daftar pemilihnya minimal dalam satu TPS lokasi khusus sekitar 100 pemilih.(*)