Komitmen Wujudkan Pilkada Transparan Jujur Adil, Ini yang Dilakukan LP3

oleh -187 Dilihat
WhatsApp Image 2024 11 10 at 08.41.54
Bimtek tentang pilkada yang diselenggarakan LP3 berlangsung lancar di Kota Kediri. (Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Suasana kantor Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri, terlihat meriah pada hari ini (10/11). Ratusan mata penuh semangat tertuju pada narasumber yang tengah berbicara, menguraikan ilmu dan wawasan dalam bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan Lembaga Pemantau Pemilu dan Partisipasi Publik (LP3) Kota Kediri.

”Acara ini bukan hanya (membicarakan) tentang aturan, tetapi bagaimana agar aturan itu bisa dipantau dan diterapkan dengan tepat di lapangan,” kata Ketua LP3 Kota Kediri, Agus Setiawan.

Advokat sekaligus pimpinan LP3, Setiawan memandang kegiatan ini sebagai wujud komitmen nyata untuk menjamin Pilkada 2024 berjalan dengan transparan, jujur, dan adil. Dia menyampaikan harapan besarnya agar anggota LP3 dapat menjadi garda terdepan, memastikan tidak ada ruang bagi kecurangan.

”Kami berharap semua anggota LP3 yang hadir hari ini dapat melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal dan membantu menciptakan pemilihan yang transparan, jujur, dan adil,” imbuh Setiawan.

Komisioner Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H), Hartono, turut mengapresiasi LP3. Dia menyebutkan bahwa LP3 telah resmi terakreditasi sebagai pemantau pemilu independen oleh KPU Kota Kediri. Keberadaan lembaga tersebut diharapkan mampu mendorong partisipasi dan kesadaran masyarakat melalui pendekatan edukatif dan pengawasan profesional.

Menurutnya, LP3 berkomitmen menjaga independensi dan menyampaikan laporan akurat mengenai proses pilkada demi tercapainya pemilu yang demokratis. ”LP3 Kota Kediri adalah salah satu lembaga pemantau pemilu yang telah resmi menerima akreditasi dari KPU Kota Kediri. Kehadirannya sangat penting dalam meningkatkan partisipasi dan kesadaran publik terhadap proses pilkada,” jelas Hartono.

Hartono mengimbau LP3 untuk segera melaporkan jika terdapat pelanggaran terkait Pilkada Kota Kediri, baik kepada Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), maupun Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di setiap kelurahan. Dai menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Bila ada temuan, segera laporkan kepada kami agar segera ditindaklanjuti. Jangan sampai tidak dilaporkan,” tegas Hartono.

Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Roihatul Jannah menjelaskan, lembaga pemantau yang tidak terdaftar resmi di lembaganya maka tidak dapat diakui dalam proses pemantauan pilkada. Hanya lembaga yang telah lolos verifikasi dan memiliki identitas resmi sebagai pemantau yang diperbolehkan melakukan pemantauan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.