Ini Dia Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Fidyah

oleh -7992 Dilihat
zakat
Ilustrasi

KabarBaik.co – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, merdeka maupun hamba sahaya, pada bulan Ramadan. Berikut adalah panduan lengkap tentang zakat fitrah dan fidyah:

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah:

•Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
•Boleh membayar zakat fitrah sebelum bulan Ramadan, namun tidak boleh lebih dari setahun sebelumnya.

Besaran Zakat Fitrah:

•2,5 kg atau 3,5 liter beras
•Boleh digantikan dengan makanan pokok lain yang setara dengan nilai beras
•Boleh dibayarkan dengan uang senilai harga beras

Penerima Zakat Fitrah:

•Fakir miskin
•Orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya
•Amil zakat
•Mualaf
•Riqab (budak yang ingin memerdekakan diri)
•Gharimin (orang yang berhutang)
•Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
•Ibnus Sabil (orang yang sedang bepergian dan kehabisan bekal)

Cara Membayar Zakat Fitrah:

•Dapat dibayarkan langsung kepada fakir miskin
•Dapat dibayarkan melalui lembaga amil zakat (LAZ)
•Dapat dibayarkan melalui masjid atau musala

Fidyah

Fidyah adalah tebusan bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena alasan tertentu.

Alasan Wajib Membayar Fidyah:

•Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
•Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
•Wanita hamil yang dikhawatirkan membahayakan diri dan janinnya
•Orang yang sedang bepergian jauh dan tidak memungkinkan untuk berpuasa

Besaran Fidyah:

•1 mud gandum (675 gram) per hari
•Boleh digantikan dengan makanan pokok lain yang setara dengan nilai gandum
•Boleh dibayarkan dengan uang senilai harga makanan pokok

Penerima Fidyah:
•Sama dengan penerima zakat fitrah

Cara Membayar Fidyah:
•Sama dengan cara membayar zakat fitrah

Catatan:

•Fidyah tidak menggugurkan kewajiban untuk mengganti puasa di hari lain (qadha)
•Orang yang tidak mampu membayar fidyah diwajibkan untuk mengganti puasa di hari lain.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dyaz Firansyah
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.