KabarBaik.co – Seorang pemuka agama berinisial DBH (67) yang bertugas di salah satu gereja di Blitar kini mendekam di balik jeruji besi. Pria asal Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar itu diduga kuat telah mencabuli empat anak perempuan di bawah umur selama bertahun-tahun.
Para korban diketahui merupakan anak-anak dari pelapor berinisial TKD. Mereka sempat tinggal di salah satu ruangan gereja sejak 2021 hingga 2022, yang memudahkan pelaku untuk mengakses korban.
“Pelaku ini melakukan pencabulan terhadap para korbannya sejak tahun 2022 sampai 2024 di Kota Blitar,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (16/7/2025).
Aksi bejat DBH terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Korban merupakan anak-anak dari pelapor berinisial TKD, yang saat itu tinggal di salah satu ruangan di sebuah gereja,” ujar Jules.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku memiliki modus operandi yang licik. Ia sering mengajak para korban untuk jalan-jalan dan berenang sebelum melakukan aksi cabulnya.
Tidak hanya di satu lokasi, DBH nekat melakukan perbuatan keji di berbagai tempat. Mulai dari ruang kerja di gereja, kamar, hingga kolam renang dan homestay menjadi saksi bisu aksi cabul tersebut.
Kasus yang mencoreng nama institusi keagamaan ini sontak mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, mengapresiasi langkah sigap Polda Jatim dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi Polda Jatim yang bergerak sejak akhir 2024 dan telah menangkap pelaku. Keempat korban kini berada dalam perlindungan LPSK dan Kementerian PPA,” katanya.
Eka, sapaan akrabnya menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan bagi anak korban kekerasan seksual. Kementerian PPA berkomitmen untuk terus mendampingi proses hukum hingga korban memperoleh hak atas pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga pemulihan martabat anak-anak yang menjadi korban,” pungkasnya.
Dalam penanganan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya fotokopi kartu keluarga, KTP pelapor, akta kelahiran korban, serta struk pembayaran fasilitas kolam renang yang diduga menjadi lokasi kejadian.
DBH kini dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang menanti pria berusia senja itu cukup berat, yakni penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Tersangka juga telah ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025. (*)