Ini Tampang 6 Tersangka Pengeroyokan Pesilat di Gresik, Tiga Pelaku Masih Buron

Editor: Andika DP
oleh -1553 Dilihat
Lima tersangka dewasa kasus pengeroyokan pesilat di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Gresik telah mengamankan enam pelaku pengeroyokan pesilat SW, 20, asal Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Sidoarjo hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Tiga orang masih buron.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (24/5) malam. Para pelaku diamankan di rumah masing-masing. Lima pelaku dewasa, dan satu masih di bawah umur.

Enam pelaku itu yakni CDP, 18, NRE, 19, dan MNA, 19. Ketiganya berasal dari Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kemudian, EG, 19, dan ADS, 18, asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

“Yang saat ini dihadirkan adalah lima pelaku dewasa. Satu pelaku lagi merupakan anak di bawah umur,” kata AKP Aldhino Prima Wirdhan dalam keterangannya.

Keenam pelaku diamankan dari dua TKP yang berbeda, namun hampir berdekatan. Pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (19/5) dini hari di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Pengeroyokan pertama terjadi sekitar pukul 00.15 WIB di dekat flyover Desa Banjaran. Korbannya MAS, 18, dan MH, 18 asal Desa Banjaran. Keduanya dikeroyok saat hendak menghadiri latihan perguruan silat.

Baca juga:  Dipepet dan Dituduh Curi HP, Dua Pemuda Jatirembe Gresik Jadi Korban Curanmor

Saat mengendarai sepeda motor dan melintas di TKP, kedua korban tiba-tiba ditendang oleh salah satu pelaku yang masih buron. MAS dan MH pun terjatuh dari kendaraannya.

Para pelaku menjadikan MAS sebagai bulan-bulanan. Pukulan hingga tendangan melayang ke kepala, punggung, perut hingga paha korban. Sementara korban MH sempat berusaha melarikan diri.

Namun, usaha MH gagal. Korban berhasil dikejar dan nasibnya sama seperti MAS. Menjadi bulan-bulanan para pelaku. Pengeroyokan itu berakhir setelah korban MH mengenali bahwa salah satu pelaku adalah temannya. Korban lantas melapor ke polisi.

Kejadian kedua berlokasi di depan Warung Hamas, Desa Banjaran sekitar pukul 01.00 WIB. Kali ini, para pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras (miras) sebelum melakukan pengeroyokan. Korbannya RH, 23, asal Desa Banjaran dan SW, 20, asal Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Baca juga:  Kejari Gresik Tangkap Eks Kepala Pegadaian UPC Legundi, Pakai Nama Nasabah Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar

Mulanya, RH dan SW sedang ngopi di wilayah Krian, Sidoarjo. Mereka mendapat informasi bahwa jalan menuju lokasi latihan perguruan silatnya di Desa Banjaran dihalang-halangi segerombolan orang.

Kedua korban pun bergegas menuju lokasi yang dimaksud. Mereka langsung dihadang para pelaku. Salah seorang pelaku mengajak korban untuk duel satu lawan satu. Belum sempat dijawab, para pelaku melayangkan pukulan ke kepala, paha hingga punggung korban SW.

Sementara korban RH hanya kena pukulan di bagian bibir. Puncak pengeroyokan ketika pelaku ADS mengambil botol miras lalu memukulkannya ke kepala SW sebanyak tiga kali. Mendapat keprukan itu, korban berusaha melarikan diri kemudian tumbang.

SW terjatuh. Belum puas dengan aksinya, dua pelaku mendatangi SW lalu memukul dan menendang kepala korban secara bengis. Korban akhirnya dievakuasi oleh RH bersama warga sekitar ke RS Petrokimia Driyorejo Gresik.

Korban mengalami gegar otak dan koma selama beberapa hari di RS Petrokimia. Karena semakin kritis, SW dirujuk untuk mendapatkan perawatan intensif di Surabaya dan menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (23/5) dini hari.

Baca juga:  Kualat! Pesta Sabu di Makam Mbah Buyut Ismail Gresik, Dua Pria Leran Ditangkap Polisi

“Setelah serangkaian penyelidikan, enam orang pelaku sudah kami amankan, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Semuanya anggota perguruan silat. Barang bukti yang diamankan 1 botol kaca, 4 handphone, 2 jaket hoodie dan 2 kaos,” ucapnya.

Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Tidak sampai di situ, polisi masih memburu pelaku lainnya yang saat ini tengah melarikan diri.

“Kami menetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) 3 orang. Dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham Bagus Cahyo Santoso alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim resmob Polres Gresik,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.