Ini TKP Pertamax Oplosan dengan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun: Diincar KPK Sejak 2016, Dibongkar Kejagung 2025

oleh -962 Dilihat
OPLOS2
tabung-tabung stiarge milik PT Orbit Terminal Merak yang disebut Kejagung RI untuk tempat memblending atau mengoplos BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax. (Foto website OTM).

KabarBaik.co- Di mana tempat blending (mencampur atau mengoplos) Pertalite jadi Pertamax yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun hanya dalam waktu setahun? Dari hasil ungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tempatnya diduga ada di PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Data dari laman esdm.go.id, lokasi PT OTM berada di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Cilegon, Banten. Alamat perusahaan berada di Menara Prima Building Lt. 16, Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok 6.2, Jakarta.

Milik siapa PT OTM tersebut? Perusahaan itu disebut milik M. Kerry Hardianto Riza, putra saudagar minyak M. Riza Chalid yang rumahnya ikut digeledah penyidik Kejagung. Kerry bersama sejumlah tersangka lain sudah dijebloskan ke sel tahanan. Termasuk beberapa petinggi dari PT Pertamina Patra Niaga.

Sebelum bernama OTM, dulu bernama PT Oiltanking Merak. Dari laman resminya, PT OTM telah memiliki izin penyimpanan Minyak dan Gas Bumi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Nah, PT OTM itulah yang bekerja sama dengan pihak Pertamina. Data yang didapat KabarBaik.co, perjanjian kontrak antara Pertamina dan PT OTM terjadi pada Oktober 2014. Pada kontrak yang lama, nilai sewa terminal termasuk pajak sebesar USD 6 per kiloliter per bulan. Sementara itu, volume BBM yang dititipkan Pertamina sekitar 282,5 ribu kiloliter. Artinya, dalam setahun Pertamina mesti membayar USD 20,34 juta atau sekitar Rp 305 miliar dengan kurs Rp 15.000 per Dolar.

Dari penelusuran, ternyata kasus kerjasama Pertamina dan PT OTM ini sudah pernah diincar atau terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016 silam. Yakni, saat ketua KPK dijabat Agus Rahardjo. Namun, baru kini yang membongkar adalah Kejagung.

“Di Merak itu segera kita tindaklanjuti. Kita nanti akan segera memberikan rekomendasi,” kata Agus Rahardjo di Jakarta kepada awak media, 25 Maret 2016.

OPLOS1

Dua Terangka Baru langsung Dijebloskan ke Tahanan

Sementara itu, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus megakorupsi di pusaran Pertamina tersebut. Yakni, Maya Kusmaya dan Edward Corne. Keduanya diduga kuat ikut terlibat dalam korupsi dengan jumlah kerugian negara mencapai ratusan triliun ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menjelaskan penjemputan paksa dua pejabat PT Pertamina Patra Niaga dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut. Maya Kusmaya (MK) merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne adalah VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga/

Awalnya, penyidik telah menjadwalkan bakal memeriksa MK dan EC pada Rabu (26/2), pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, keduanya tak kunjung hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Karena itu, pihaknya perlu melakukan upaya penjemputan paksa terhadap MK dan EC. ‘’Kita terpaksa menjemput di kantor yang bersangkutan,” ujarnya kepada awak media di Jakarta,

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menambahkan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap keduanya. Setelah melakukan gelar perkara, MK dan EC ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Salemba selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Dengan demikian, sudah ada 9 tersangka dalam perkara tersebut.

Apa peran MK dan EC? Menurut Kejagung, MK dan EC membeli bahan bakar minyak (BBM) Ron 90 atau lebih rendah dengan harga Ron 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang. Kemudian MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending (mengoplos) produk kilang pada jenis Ron 88 dengan Ron 92 agar dapat menghasilkan Ron 92.

Proses blending tersebut, dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Perbuatan tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang. Selain itu, tersangka MK dan EC membayar impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga saat itu sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha. Padahal, seharusnya pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka sehingga diperoleh harga yang wajar.

Kedua tersangka tersebut mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum

“Fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW (Dimas Werhaspati) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” ujar Qohar seperti dikutip Antara.

Berikut 9 Tersangka Dugaan Skanda Megakorupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero)

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS)
  2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF)
  3. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
  4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP)
  5. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
  6. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS)
  7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW)
  8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK)
  9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC)

 

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.