KabarBaik.co – Inspektorat Kota Batu menggelar kegiatan Pendidikan Anti Korupsi dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Batu, Selasa (30/7). Dan, ini sebagai peringatan kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan korupsi.
Sedangkan, mengenai kegiatan ini mengacu pada Pendidikan Anti Korupsi dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Batu Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Dan, kegiatan ini ditujukan untuk para kepala sekolah dan bendahara sekolah pengguna BOSDA di Kota Batu. Serta, acara berlangsung di Gedung UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Batu.
Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait praktek korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan sekolah.
Sekretaris Inspektorat Kota Batu Titing Nurhayati menjelaskan, bahwa acara ini bertujuan untuk membuka wawasan para kepala sekolah dan bendahara sekolah mengenai peraturan yang menjelaskan tentang korupsi dan gratifikasi.
“Dengan peraturan ini, para kepala sekolah, bendahara sekolah, dan guru akan lebih berhati-hati terhadap praktek korupsi dan gratifikasi di lingkungan sekolah,” ujar Titing.
Sementara Moch. Muslich H. Sodiq, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Batu, menambahkan bahwa pendidikan anti korupsi dan sosialisasi peraturan ini bertujuan untuk menekankan pengertian dan bentuk-bentuk dari praktik korupsi.
“Penyebab korupsi dapat dianalisis dari kasus korupsi yang pernah terjadi di lingkungan sekitar kita. Oleh karena itu, harapan kita semua adalah dengan pemahaman terhadap peraturan yang sudah ada terkait korupsi dan gratifikasi, kita dapat mengantisipasi, mencegah, dan menangani agar kasus korupsi di lingkungan pemerintah, khususnya sekolah di Kota Batu, bisa diminimalisir bahkan dihilangkan,” kata Muslich. (*)