KabarBaik.co – Peristiwa pengeroyokan pesilat yang menewaskan SW, 20, asal Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Sidoarjo menambah rentetan kasus gesekan antarperguruan silat di Kabupaten Gresik.
Pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (19/5) di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik itu menjadi peristiwa yang kesekian kalinya. Mirisnya, motif klasik selalu menjadi bumbu gesekan antarperguruan silat yang kerap terjadi di Kota Santri.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. Sejak menjabat mulai akhir tahun 2022, banyak kasus gesekan pesilat yang ditanganinya. Dan rata-rata motif yang mendasari selalu sama. Yakni hanya perkara beda perguruan silat.
“Ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi di Gresik. Bulan-bulanan kita di sini, bahwa konflik antarperguruan silat ini kerap terjadi. Jadi, masing-masing (oknum, red) perguruan silat ini saling mencari musuh antarperguruan lain. Jadi memang yang menjadi motif bagi mereka ini ya itu tadi, melihat orang yang bukan dalam circle (kelompok, red) mereka, mereka langsung,” beber Kasat Reskrim Polres Gresik saat memberikan keterangan, Jumat (24/5) lalu.
Ini Tampang 6 Tersangka Pengeroyokan Pesilat di Gresik, Tiga Pelaku Masih Buron
Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun, Polres Gresik mengamankan 48 pesilat dalam kasus pengeroyokan selama tahun 2023. Termasuk akhir Maret 2024, kepolisian menetapkan tiga pesilat sebagai tersangka kerusuhan dan pengeroyokan di Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Gresik.
Kini, pengeroyokan berujung kematian di Desa Banjaran, Driyorejo menambah deretan panjang kasus gesekan antarpesilat. Polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, serta tengah memburu tiga orang DPO (Daftar Pencarian Orang).
Para tersangka yang sudah diamankan yakni CDP, 18, NRE, 19, dan MNA, 19. Ketiganya berasal dari Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kemudian, EG, 19, dan ADS, 18, asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Serta satu tersangka masih di bawah umur. Mereka para tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun. Sebagaimana jeratan Pasal 170 Ayat 2 dan 3 KUHP. Para pesilat yang masih sangat muda itu harus mendekam di balik jeruji besi penjara.
Pengakuan Pelaku Pengeroyokan Pesilat di Gresik, Minum Arak Bali Sebelum Hajar Korban hingga Tewas
Tentu saja, gesekan perguruan silat sangat disayangkan. Ilmu silat yang seharusnya dipakai untuk membela diri dan menambah silaturahim malah memicu perseturuan. Kedati hanya oknum. Kecaman dan keresahan sangat dirasakan masyarakat. Ini bisa di lihat dari komentar-komentar netizen di media sosial (medsos).