KabarBaik.co – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memuji komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melindungi pekerja migran. Menurutnya, Jawa Timur merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pujian itu disampaikan Karding saat melakukan kunjungan kerja dan bertemu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (10/7) malam.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri P2MI dan Gubernur Khofifah membahas sejumlah langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan PMI asal Jatim. Salah satu usulan penting yang disampaikan Gubernur Khofifah adalah penyediaan shelter atau rumah singgah bagi PMI asal Jawa Timur di negara penempatan, terutama di Taiwan dan Hong Kong.
“Shelter ini penting sebagai ruang komunikasi, tempat berbagi pengalaman, serta dukungan psikososial bagi para PMI,” ujar Khofifah.
Khofifah menegaskan, perlindungan terhadap PMI tidak hanya dilakukan saat proses pemberangkatan, tetapi harus menyeluruh, termasuk saat mereka kembali ke tanah air. Menurutnya, banyak PMI purna yang memiliki potensi besar untuk menjadi pelatih keterampilan, pelaku UMKM, hingga penggerak ekonomi lokal.
“Mereka adalah tenaga terlatih. Jangan sampai setelah pulang, justru menjadi tidak produktif. Kita harus dukung mereka untuk tetap mandiri dan berdaya,” katanya.
Upaya lainnya yang telah dilakukan Pemprov Jatim adalah membekali calon PMI dengan keterampilan kerja dan kemampuan bahasa asing. Pemerintah menggandeng LPK, BLK, dan komunitas sipil dalam menyusun peta kompetensi daerah yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja global.
“Kemampuan dasar berbahasa harus diintensifkan agar para PMI bisa bekerja dengan lebih nyaman, mandiri, dan punya daya tawar,” tambah Khofifah.
Sementara itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyambut baik berbagai inisiatif yang telah dilakukan Pemprov Jatim. Ia menyebut Jawa Timur sebagai daerah yang paling progresif dalam memberi perlindungan bagi pekerja migran.
“Ini adalah contoh nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap warganya yang bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa Kementerian P2MI akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menekan praktik penempatan non-prosedural. Edukasi ke tingkat desa akan ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur bujuk rayu oknum tanpa dokumen resmi.
Di sisi lain, Karding menyoroti besarnya kontribusi remitansi PMI terhadap perekonomian nasional. Pada 2024, total remitansi dari PMI tercatat sebesar Rp 253,3 triliun. Angka ini ditargetkan naik menjadi Rp 439 triliun pada 2025.
“PMI bukan hanya pahlawan devisa, tapi juga tulang punggung ekonomi banyak keluarga. Maka perlindungan dan kenyamanan mereka selama bekerja adalah prioritas,” tegasnya.
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi BP2MI, Jawa Timur masih menjadi provinsi dengan jumlah penempatan PMI tertinggi secara nasional. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, sebanyak 11.265 PMI asal Jatim telah diberangkatkan ke berbagai negara—5.438 orang pada Januari dan meningkat menjadi 5.827 orang pada Februari.
Total penempatan PMI asal Jawa Timur tahun 2025 diproyeksikan mencapai 70.422 orang, meningkat dari realisasi tahun sebelumnya sebanyak 69.594 orang. Angka ini menegaskan posisi strategis Jatim sebagai kontributor utama tenaga kerja migran Indonesia dan barometer praktik migrasi aman di tingkat daerah.