KabarBaik.co – Sosok laki-laki berinisial SM, 56 tahun asal Probolinggo bersama dengan 3 rekannya berinisial KA, 20 tahun dan RAW, 20 tahun, serta SCP, 19 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Kediri Kota pada Selasa (13/8).
Keempatnya merupakan pelaku dari kasus dugaan penculikan dan penusukan yang terjadi pada Sabtu malam (3/8) di Jalan Veteran Kota Kediri hingga membuat seorang korban perempuan berinisial M asal Bandar Lor, Kota Kediri mengalami sejumlah luka tusukan gunting.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin mengatakan lelaki berinisial SM merupakan dalang yang memerintahkan 3 orang rekannya saat diduga melakukan penculikan dan penusukan kepada seorang gadis berinisial M, 29 tahun asal Bandar Lor Kota Kediri.
Fathur mengatakan para pelaku rupanya telah mempersiapkan 3 jarum suntik yang berisi cairan campuran kecubung dengan kopi yang nantinya akan digunakan pelaku untuk memperlancar aksi kejinya itu.
Namun, jarum suntik yang telah ia siapkan itu belum sempat digunakan oleh para tersangka. Tak cuma itu, tali juga disiapkan oleh pelaku RAW untuk menjerat gadis itu atas perintah dari sosok SM.
Peran dari masing-masing pelaku yakni SM adalah otak kejahatan, lalu KA bertugas memancing korban dengan berkenalan via medsos sebulan sebelum kejadian dan menjadi sopir, SCP bertugas memberikan minuman kecubung, serta RAW membantu menjerat tali kepada korban.
“Menurut pengakuan pelaku sudah dijadikan anak angkat selama 12 tahun sebelumnya, ya karena kemudian si korban tidak nyaman kemudian dia pulang ke Kediri oleh SM kemudian dicari sampai ketemu. Namun karena si korban kemudian tidak mau, akhirnya si SM merencanakan perbuatan yang pada saat hari H itu (penculikan dan penusukan),” pungkasnya.
Motif SM melakukan aksi itu ialah atas dasar asmara. Akibat perbuatannya SM dikenakan pasal 332 ayat 2 E KUHP JO 55 KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, lalu untuk ketiga lainnya 3 tahun penjara.
Dikonfirmasi terkait korban yang sempat bekerja kepada di pelaku lalu gajinya tidak dibayarkan sesuai haknya, Fathur mengaku masih melakukan penyelidikan lebih jauh. (*)