Sembunyi di Rumah Teman, Pelaku Pembunuh Adik di Kediri Berhasil Diamankan, Begini Kronologinya

oleh -122 Dilihat
458b0a3a 4bb6 474f adaa 95469ac92560
Edi Purwanto pelaku penganiaya sang adik hingga tewas dikeler di Mapolres Kediri Kota. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Edi Purwanto hanya tertunduk lesu saat dikeler petugas di Mapolres Kediri Kota, Rabu (2/10). Tersangka penganiayaan adik kandungnya sendiri, Dadang, hingga tewas itu berhasil diamankan setelah tiga hari buron. Begini kronologinya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak empat orang dan menetapkan tersangka bernama Edi Purwanto berusia 40 tahun.

“Semenjak kejadian hari Sabtu, terhitung 3 hari setelahnya kita telah berhasil ungkap dan amankan pelaku tepatnya kemarin pada tanggal 1 Oktober 2024 di Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri sekitar pukul 21.00 WIB malam hari,” ungkap Bramastyo.

Di hadapan penyidik, Edi mengakui semua perbuatannya. Ia tega menganiayaa sang adik dengan memukul korban dengan keramik secara tidak beraturan lebih dari 10 kali.

Pukulan itu mengenai bagian perut, kepala dan kaki dengan korban. Setelah menerima penganiayaan dari sang kakak, Dadang dinyatakan meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu serpihan keramik, botol plastik, gelas berukuran kecil, celana jeans, pakaian termasuk celana dalam, satu ikat pinggang.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin, mengatakan tersangka ditangkap setelah tiga hari buron dan diamankan di rumah temannya berinisial MJ.

Motifnya, Edi mengaku kesal dengan korban yang saat itu membuat keributan setelah pesta minuman keras (Miras) bersama-sama dengan tersangka. Artinya di bawah pengaruh alkohol.

“Keterangan yang kami peroleh bahwa antara korban dengan pelaku ini sering sekali melakukan pesta miras yang kemudian terjadi keributan dan kemarin keributan itu berakibat fatal sampai meninggalnya si korban,” ungkapnya.

Dari hasil autopsi yang sudah dilakukan oleh RS Bhayangkara, bahwa korban mengalami luka di kepala karena benturan daripada benda tumpul yakni keramik yang dipakai tersangka melakukan penganiayaan.

Fathur juga menyebut insiden itu terjadi gegara spontanitas, selain ribut diketahui pemicu aksi itu ialah sebab sorot lampu salah satu kendaraan. Kini tersangka terancam menginap di hotel prodeo selama 7 tahun. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.