KabarBaik.co – Edi Purwanto hanya tertunduk lesu saat dikeler petugas di Mapolres Kediri Kota, Rabu (2/10). Tersangka penganiayaan adik kandungnya sendiri, Dadang, hingga tewas itu berhasil diamankan setelah tiga hari buron. Begini kronologinya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak empat orang dan menetapkan tersangka bernama Edi Purwanto berusia 40 tahun.
“Semenjak kejadian hari Sabtu, terhitung 3 hari setelahnya kita telah berhasil ungkap dan amankan pelaku tepatnya kemarin pada tanggal 1 Oktober 2024 di Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri sekitar pukul 21.00 WIB malam hari,” ungkap Bramastyo.
Di hadapan penyidik, Edi mengakui semua perbuatannya. Ia tega menganiayaa sang adik dengan memukul korban dengan keramik secara tidak beraturan lebih dari 10 kali.
Pukulan itu mengenai bagian perut, kepala dan kaki dengan korban. Setelah menerima penganiayaan dari sang kakak, Dadang dinyatakan meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu serpihan keramik, botol plastik, gelas berukuran kecil, celana jeans, pakaian termasuk celana dalam, satu ikat pinggang.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin, mengatakan tersangka ditangkap setelah tiga hari buron dan diamankan di rumah temannya berinisial MJ.
Motifnya, Edi mengaku kesal dengan korban yang saat itu membuat keributan setelah pesta minuman keras (Miras) bersama-sama dengan tersangka. Artinya di bawah pengaruh alkohol.
“Keterangan yang kami peroleh bahwa antara korban dengan pelaku ini sering sekali melakukan pesta miras yang kemudian terjadi keributan dan kemarin keributan itu berakibat fatal sampai meninggalnya si korban,” ungkapnya.
Dari hasil autopsi yang sudah dilakukan oleh RS Bhayangkara, bahwa korban mengalami luka di kepala karena benturan daripada benda tumpul yakni keramik yang dipakai tersangka melakukan penganiayaan.
Fathur juga menyebut insiden itu terjadi gegara spontanitas, selain ribut diketahui pemicu aksi itu ialah sebab sorot lampu salah satu kendaraan. Kini tersangka terancam menginap di hotel prodeo selama 7 tahun. (*)






