KabarBaik.co, Jombang — Seorang pemuda berinisial AA, 23, pelaku pencurian handphone yang sempat buron, akhirnya ditangkap. Satreskrim Polres Jombang menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Wonosalam, Selasa (10/3).
Tersangka tak berkutik saat petugas kepolisian mengepung kediamannya sekitar pukul 17.15 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan polisi setelah kasus pencurian yang terjadi di Dusun Mangirejo, Desa Wonosalam, pada Oktober 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan tim di lapangan yang terus memburu pelaku sejak laporan diterima.
“Keberhasilan penangkapan ini berawal dari penyelidikan mendalam. Setelah profil pelaku teridentifikasi, anggota Unit Resmob langsung melakukan pengejaran hingga tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ujar Dimas, Minggu (15/3).
Menurut dia, AA merupakan pelaku utama pencurian di rumah warga berinisial DF. Saat itu, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong.
Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, ia mengambil satu unit ponsel merek Tecno yang disimpan korban di bawah sajadah.
Ponsel tersebut sebelumnya ditinggal pemiliknya saat pergi menunaikan salat Isya di masjid.
“Meskipun peristiwa itu sudah terjadi beberapa waktu lalu, tim kami tetap melakukan profiling terhadap pelaku. Setelah keberadaannya terdeteksi, kami langsung melakukan penangkapan,” kata Dimas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel TECNO LH7n warna hitam beserta kotak atau dusnya.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 477 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lain,” pungkas Dimas. (*)






