Jadi Saksi Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai DIY, Irwan Mussry: Uang Rp 100 Juta itu Sebagai Pinjaman

Reporter: Yudha
Editor: Gagah Saputra
oleh -84 Dilihat
Irwan Mussry usai bersaksi di sidang lanjutan dugaan tindak pidana gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto.

KabarBaik.co – Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37,7 miliar, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (4/6).

Bapak sambung Al, El dan Dul itu, diperiksa bersama empat orang saksi lainnya, secara offline, dan seorang saksi secara online.

Menilik dakwaan JPU KPK, Irwan Daniel Mussry diduga melakukan memberi uang kepada Eko Darmanto sekira Rp 100 juta.

Dalam keterangannya, Irwan Mussry mengaku kenal dengan terdakwa Eko Darmanto secara tidak sengaja di sebuah hotel sebelum Pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Dalam pertemuan yang hanya berlangsung sekitar 2 menit tersebut hanya sebatas perkenalan saja. Ia juga mengetahui saat itu jika Eko Darmanto merupakan pejabat Bea Cukai.

Namun saat ditanya karir terdakwa, saksi Irwan Mussry tidak mengetahui secara pasti rekam jejak karir Eko Darmanto. Sedangkan untuk urusan perusahaan yang berkaitan dengan Bea Cukai. Saksi Irwan selalu mendelegasikan Rendhie Okjiasmoko, konsultan impor di perusahaannya.

Baca juga:  Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Delta Tirta Dituntut Hingga 8 Tahun dan Uang Pengganti Rp 3,9 M

“Saya kenal sebelum covid. Ketemu di hotel, daerah Jakarta. Cuma ketemu saja beberapa menit. Saya tidak mengenal detail karir dia. Tapi cuma tahu dia kerja di bea cukai. Semua urusan dengan bea cukai selalu diurus oleh Rendhie,” ujarnya dihadapan majelis hakim.

Terkait sumber dana tersebut Irwan Mussry mengaku berasal dari yang pribadinya, bukan dari uang perusahaan PT Time Internasional. Lebih lanjut ia menjelaskan jika Rendhie meminjam uang tersebut tanpa menyebutkan keperluannya untuk apa. Lantaran sudah kenal sejak SMP, ia pun lantas memberikan pinjaman ke Rendhie tanpa adanya perjanjian tertulis.

“Biasa pinjam lumayan sering. Saya pernah minjam ke Rendhi saat SMP. Cuma Rp100 juta, cuma itu. Tidak ada Rp30 juta atau Rp50 juta,” urainya.

Proses pemberian uang pinjaman tesebut dilakukan Irwan Mussry secara manual. Yakni dengan pencairan cek yang sudah ditandatangani dilakukan oleh Christin Merliana Pakpahan, Asisten Pribadi Irwan Mussry.

Baca juga:  Melawan, Gus Muhdlor Kembali Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

“Uang pribadi. Tapi Ceknya pakai nama saya,” katanya.

Namun ia menegaskan tak mengetahui jika uang tersebut akhirnya dikirimkan ke rekening atas nama Ayu Andini. Yang belakangan ia ketahui jika Ayu Andini merupakan karyawan Eko Darmanto melalui kabar di media massa pasca berperkara di KPK.

“Saya tidak tahu kalau mengalir ke dia (Eko). Saya baru tahu pada saat dipanggil ke KPK. Malah saya ke KPK tanya, kenapa saya dipanggil. Ternyata ada aliran dana ke Ayu Andini,” terangnya.

Lebih lanjut Irwan Mussry menjelaskan jika saat ini uang pinjaman tersebut sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil. Meski juga tidak disertai bukti tertulis.

“Kepada pak Rendhi tidak saya lakukan. Karena saya kenal lama. Dengan hati nurani sudah dikembalikan. Sudah dikembalikan, tapi tidak ada bukti. Karena pinjam tidak ada bukti,” ujarnya.

Baca juga:  Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Sebut Dirinya Tidak Terlibat

“Uang itu penting, berapa pun penting. Itu besar jumlahnya. Kalau dengan hati baik, akan dikembalikan. Belum tentu orang mengembalikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Terdakwa Eko Darmanto mengaku, dirinya tidak mengajukan keberatan sama sekali atas keterangan saksi.

“Yang disampaikan tidak ada berkeberatan,” ujar Eko Darmanto.

Sebelumnya, Selasa (28/5) asisten pribadi Irwan Daniel Mussry, bernama Christin Merliana Pakpahan, memberikan kesaksiannya.

Ia mengakui jika memang mencairkan uang sebanyak Rp 100 juta untuk diberikan ke Rendhie atas dasar perintah dari atasannya, Irwan Daniel Mussry.

“Uang dari rekening pribadi. Iya siapkan uang pribadi. Bentuk cek. Cek saya tulis, saya kasih ke Pak Irwan untuk tanda tangan,” ujar Christin dihadapan majelis hakim persidangan di Ruang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, pada Selasa (28/5).

“Iya ada pencatatan setiap bulan catatan sendiri, saya laporkan ke Pak Irwan. Namanya cash and flow. Bentuk tabel,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.