Ajukan Pleidoi, 3 Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Delta Tirta Kompak Minta Keringanan

oleh -814 Dilihat
IMG 20240628 WA0031
Terdakwa bacakan pleidoi atas tuntutan kepadanya.

KabarBaik.co – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh PDAM Delta Tirta kembali digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Juanda, Kamis (28/6) malam. Sidang ini digelar untuk mendengar pleidoi atau akta pembelaan dari terdakwa.

Terdakwa atas nama Juriyah, Slamet Setiawan dan Samsul Hadi kompak untuk meminta keringanan hukuman hingga membebaskan ketiganya dari tuntutan pidana.

Salam satu terdakwa Juriyah dengan sesenggukan meneteskan airmata membacakan pembelaannya.

“Saya dalam menjalankan tugas selalu saya lakukan dengan tulus dan bertanggungjawab serta dalam melaksanakan tugas tidak pernah melakukan kesalahan sedikitpun,” ucapnya membacakan pleidoi.

Baca juga:  Sindir Kesaksian Pegawai DJP di Pengadilan Tipikor, Gus Muhdlor: Karma Itu Ada!

“Kami memohon yang mulia Majelis Hakim Terhormat agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami,” imbuhnya.

Sedangkan Samsul Hadi, selain meminta keringanan keputusan dengan mempertimbangkan segala fakta hukum yang ada, ia juga meminta jikalau memang dinyatakan bersalah agar ditahan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Di satu sisi kuasa hukum Slamet Setiawan juga meminta agar Majelis Hakim dapat meringankan atau bahkan bisa membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sidoarjo.

Sebelumnya Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan perkara korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo. Terdakwa Slamet Setiawan dan Juriyah dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Samsul Hadi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya juga dikenakan denda Rp 500 juta.

Baca juga:  Sidang Lanjutan, Gus Muhdlor Nyatakan Tak Pernah Perintahkan Pemotongan Insentif ASN

Kala itu kuasa hukum terdakwa, Nizar Fikri mengatakan jika melihat fakta persidangan harusnya yang memiliki hutang adalah PDAM Delta Tirta bukan KPRI.

“Dalam hal ini harusnya PDAM yang punya hutang ke KPRI bukan sebaliknya,” ujar kuasa hukum terdakwa, Nizar Fikri saat ditemui usai sidang, Kamis (14/6).

Alasannya, dari fakta persidangan saat dilakukan kalkulasi antara realisasi jumlah titik pasang serta penghasilan yang harusnya didapatkan oleh KPRI terdapat selisih. “Uang yang harusnya diterima kami sebesar Rp 24 miliar, tapi nyatanya hanya Rp 21 miliar, artinya secara kalkulasi matematis PDAM memiliki kurang bayar pada KPRI,” lanjutnya.

Baca juga:  Ari Suryono, Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Selain itu, Nizar juga beranggapan bahwa penyalahgunaan uang sebagaimana mana dakwaan JPU, Inspektorat selalu auditor gagal membuktikan penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pribadi atau kepentingan korporasi dalam hal ini KPRI. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.