KabarBaik.co – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya secara tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Malahatul Fardah tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander saat membacakan putusan di ruang Sidang Candra.
Ia juga menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor register PDS- 01 /GRSIK/Ft.1/03/2024, tanggal 06 Mei 2024 atas nama terdakwa adalah sah secara hukum.
Artinya dengan putusan ini, maka pemeriksaan pokok perkara dilakukan untuk proses pembuktian dakwaan.
“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby,” lanjut Hakim Ferdinand.
Untuk diketahui, eks Kadiskoperindag tahun 2022 Malahatul Fardah diduga melakukan tindakan pidana korupsi memperkaya diri sendiri bersama terdakwa lainnya, yakni Rian Fibrianto.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gresik mendakwa Farda dengan telah melanggar Pasal 35 ayat (2) UU 46 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi. Dengan dugaan telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. (*)