6 Terdakwa Pengeroyokan di Bojonegoro Hadiri Sidang Perdana di PN Surabaya

oleh -363 Dilihat
WhatsApp Image 2024 06 27 at 13.58.25
Enam terdakwa pengeroyokan jalani sidang di PN Surabaya, Kamis (27/6). (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Sebanyak 6 terdakwa pelaku pengeroyokan di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, mulai disidangkan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/6).

Enam terdakwa yang disidang ini adalah para pelaku yang sudah dewasa. Persidangan perdana digelar di PN Surabaya karena kesepakatan dari muspida, yakni bupati, polres, kodim, dan PN Bojonegoro dengan alasan keamanan.

Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, pelimpahan pemeriksaan perkara di PN Surabaya ini karena keamanannya lebih terjamin. Pelimpahan perkara pun sudah disetujui Mahkamah Agung.

Baca juga:  Tabrak Truk Parkir, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Dunia

“Intinya sebelumnya ada permohonan dari Polres Bojonegoro untuk persidangan perkara tersebut dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan keamanan akan lebih kondusif,” ujar Hario.

Persidangan yang digelar di PN Surabaya tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan persetujuan forkompinda. Kemudian Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan persetujuan supaya perkara tersebut disidangkan di PN Surabaya.

“Demi efektivitas dan efisiensi perkara maka ditunjuk PN Surabaya untuk menyidangkan perkara tersebut. Dasar hukum pelimpahan pemeriksaan perkara tersebut sesuai pasal 85 KUHAP,” jelas Hario.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardana membenarkan adanya pelimpahan pemeriksaan perkara enam terdakwa kasus pengeroyokan korban berinisial GMA (18), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Bojonegoro. “Sidang perdana digelar hari ini di PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.

Baca juga:  Periksa 12 Saksi, Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab Kematian Remaja di Bojonegoro

Enam terdakwa yang disidangkan berinisial SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23). Sebelumnya, dalam perkara yang sama, sebanyak tiga terdakwa lain yang masih anak-anak juga telah disidang dan sudah menjalani vonis.

Terdakwa anak itu divonis hukuman 3 tahun penjara sesuai pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 358 KUHP tentang Pengeroyokan.

Baca juga:  Lima Tersangka Korupsi Mobil Siaga Segera Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Surabaya

Kasus pengeroyokan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena awalnya polisi menyatakan korban meninggal dunia sebab kecelakaan tunggal. Setelah mendapat sorotan, polisi akhirnya melakukan penyelidikan ulang dan diketahui ternyata korban meninggal karena kasus pengeroyokan.

Kasus tersebut terjadi di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2) sekitar pukul 01.30 WIB. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.