Jadi Sorotan, Pendapatan Parkir Kota Batu Belum Pernah Meningkat Sejak 2016

oleh -1444 Dilihat
parkir kota batu
Kondisi parkir pinggir jalan di Kota Batu

KabarBaik.co – Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Nurochman, mengamati bahwa selama ini angka kunjungan wisata di Kota Batu terus melonjak. Namun, sejak 2016 retribusi pendapatan parkir tepi jalan tidak memenuhi target pendapatan.

Hal ini yang menjadi pertanyaan Nurochman, apakah kebijakan pemerintahan kota berpihak ke petugas parkir atau kepada pengguna jalan atau masyarakat.

“Dalam Perwali yang mengatur retribusi parkir tepi jalan sudah ditegaskan bahwa bagi hasil dari parkir sudah dirumuskan yaitu 60 persen ke petugas parkir dan 40 persen Pemkot Batu,” terangnya, Senin (13/5).

Sedangkan, menurutnya, rata-rata PAD dari sektor itu hanya berkisar di angka Rp 200-300 juta dan baru naik pada 2021 mencapai Rp 524 juta. Berbanding jauh dengan target PAD setiap tahunnya.

“Di Pasar Among Tani dengan menggunakan E-Parking dala tiga bulan saja sudah mendapatkan sekitar 699 juta dalam kurun waktu 3 bulan saja,” imbuhnya.

Untuk itu, Nurochman menegaskan, menilai seharusnya Dishub Kota Batu sudah bisa melakukan upgrade untuk bisa menambah PAD dan termotivasi dengan pendapatan retribusi dari Pasar Among Tani. “Yang jelas, Dishub Kota Batu harus upgrade,” tukasnya.

Sementara itu Kabid Parkir Dishub Kota Batu Chilman Suaidi membeberkan data pada 2016, catatan retribusi parkir hanya tembus Rp 365 juta dari target Rp 996 juta. Lalu, pada 2018, capaian target dinaikkan menjadi Rp 2 miliar, namun capaiannya stagnan di angka sekitaran Rp 300 juta hingga 2020.

Untuk 2021, capaian retribusi meningkat hanya di angka Rp 524 juta dari target Rp 8,5 miliar dan terakhir pada 2022, capaiannya meningkat di Rp 1 miliar dengan target yang sama Rp 8,5 miliar. Meski meningkat, perbedaannya masih kentara jauh.

Memasuki libur Lebaran 2024, pendapatannya juga masih tak juga beranjak. Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu Chilman Suaidi mengatakan pada H-7 lebaran hingga awal April 2024, pendapatan retribusi parkir hanya mencapai Rp 29 Juta.

Lalu, beranjak di minggu ketiga bulan April 2024 yang mencapai Rp 55,1 juta. Jika ditotal, selama 2024 per 26 April, total restribusi yang masuk yakni sekitar Rp 486,8 juta.

”Kami tidak bisa berbuat banyak karena Dishub hanya berwenang menindaklanjuti hanya sebatas teguran dan pembinaan sesuai Perda berlaku. Dari situasi itulah, para jukir seolah tidak memiliki rasa jera,” jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.