KabarBaik.co, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggelar operasi pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam, restoran, kafe, dan tempat karaoke selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Operasi itu melibatkan personel lintas instansi, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, Sie Propam Polresta Banyuwangi dan Sub Komando Garnisun Tetap 0825/Banyuwangi.
Kepala Satpol PP Banyuwangi Yoppy Bayu Irawan mengatakana bahwa operasi tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Nomor 237 Tahun 2026. Isinya adalah pengaturan kegiatan wisata dan hiburan selama Ramadan 1447 H/2026 M.
“Di bulan Ramadan ini, khususnya bagi pelaku usaha yang kegiatannya harus dibatasi atau tutup, seperti usaha hiburan, tempat karaoke, dan pedagang minuman alkohol yang disinyalir masih aktif, menjadi sasaran utama kami,” kata Yoppy, Minggu (22/2).
Yoppy mengaku pemerintah daerah mengedepankan upaya persuasif namun tegas. Menurutnya, sanksi berat telah disiapkan bagi pelaku usaha yang membandel.
“Apabila ada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan, akan diberikan tindakan penutupan secara permanen,” imbuhnya.
Penyisiran dimulai pukul 21.00 WIB dengan menyasar wilayah Banyuwangi Kota, Kecamatan Glagah, Kecamatan Giri hingga Kecamatan Kalipuro. Petugas memeriksa setiap lokasi secara detail, termasuk mengecek dokumen operasional dan memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar ketentuan surat edaran bupati.
Hingga pukul 24.00 WIB, tim gabungan terus menyambangi titik-titik yang dianggap rawan. Namun beruntung tidak ditemukan pelanggaran.
“Tim tidak menemukan pelanggaran signifikan sehingga suasana malam Ramadan terpantau kondusif dan tertib,” tegasnya.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, Hartono, mengimbau pengelola hotel, restoran, kafe, rumah makan, tempat hiburan, dan destinasi wisata agar mematuhi jam operasional sesuai aturan.
“Kami sampaikan kepada pengelola hotel, restoran, cafe, rumah makan, tempat hiburan dan destinasi wisata untuk bisa mengikuti aturan operasional yang telah diatur pada Surat Edaran,” ujar Hartono.
Ia juga menyebut, pengawasan ini sejalan dengan akselerasi Program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang tengah digencarkan di Banyuwangi.
“Beberapa hari lalu launching Banyuwangi ASRI telah dilaksanakan oleh Ibu Bupati bersama jajaran Forkopimda. Berbagai program gotong royong telah disiapkan untuk mengimplementasikan gerakan ini, khususnya di sektor pariwisata,” pungkasnya.(*)








