KabarBaik.co, Nganjuk – Polisi mengungkap kasus penadahan hasil curanmor di Nganjuk. Pelaku penadahan berinisial AK, 23, dijuluki ‘jagal motor’.
Pelaku dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polsek Baron dan Polres Nganjuk di rumah yang sekaligus dijadikan lokasi untuk mempreteli atau menjagal motor di Dusun/Desa Waung Kecamatan Baron Nganjuk pada Selasa (10/2)
“Dari keterangan pelaku, praktik ini dilakukan di dua lokasi. Satu lokasi di rumahnya di wilayah patian Rowo, lokasi kedua ada di Baron,” jelas Kanit Reskrim Polsek Karangpilang AKP Kusmianto, Kamis (12/2).
Tersangka, sambung Kusmianto, melakukan praktik ilegal selama sekitar 7 bulan di Baron. Sedangkan di Patian Rowo sudah dua tahun. Tersangka membeli sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan kemudian membongkarnya untuk menjual bagian-bagian motor tersebut secara terpisah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan perkara penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani oleh anggota Polsek Karangpilang.
“Dalam penyelidikan, tim menemukan indikasi adanya aktivitas penadahan yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya

Saat dilakukan penggerebekan di Dusun/Desa Waung Baron, petugas menemukan sepeda motor milik korban Yoshua Dicky Ardana, 29, warga Surabaya yang kasusnya ditangani Polsek Karang Pilang
“Kondisi motor korban sudah tidak utuh, sudah dibongkar, sebagian partnya bahkan telah terjual. Selain itu, juga ditemukan berbagai part motor lain yang telah dibongkar serta barang bukti lainnya.” urai Kusmianto.
Setelah melakukan pemeriksaan dan konfirmasi, petugas mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi, tersangka langsung dibawa ke Polsek Karang Pilang Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut
Berdasarkan keterangan tertulis Polsek Karang Pilang Surabaya, dari lokasi Dusun/Desa Waung Baron pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, diantaranya 43 unit rangka sepeda motor, 39 buah STNK sepeda motor, 3 buah BPKB sepeda motor, 1 surat koperasi dan 1 unit mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi L 1561 WJ warna silver
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membeli barang bekas tanpa melakukan pemeriksaan yang cermat, terutama mengenai kelengkapan dokumen dan legalitasnya,” ujar Kapolsek Karangpilang AKBP Rahayu Rini. (*)






