KabarBaik.co – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik sindikat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional. Pengungkapan ini melibatkan enam orang tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar dan berbagai perangkat yang mendukung kejahatan tersebut.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAS, 22 tahun, dan MWF, 18 tahun, asal Banyuwangi; STK, 48 tahun, asal Kabupaten Malang; PY, 40 tahun, asal Surabaya; EC 43 tahun; dan ES 47 tahun, seorang wanita asal Jakarta Barat. Mereka memiliki peran spesifik dalam mendukung operasional jaringan ini.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit PC, tiga unit CPU, 49 telepon genggam, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian PT, serta slip transfer. Barang-barang tersebut digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian dan menyamarkan jejak keuangan.
Menurut Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon, tersangka MAS dan MWF bertugas mempromosikan akun-akun judi online melalui endorsement di berbagai platform. Sementara itu, tersangka STK dan PY bertanggung jawab menyediakan rekening penampungan untuk deposit para pejudi.
“Tersangka EC dan ES berperan sebagai direktur perusahaan fiktif yang digunakan untuk memanipulasi bisnis ini,” ujar Charles dalam konferensi pers, Kamis (12/12/).
Ia menambahkan, semua peran tersebut dirancang untuk mendukung operasional jaringan perjudian online secara terorganisir.
Charles juga menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari rekening penampungan kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal. Langkah ini dilakukan untuk mengubah dana hasil kejahatan menjadi mata uang asing, sehingga asal-usulnya sulit dilacak.
“Dana hasil penampungan itu kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan itu dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut,” jelasnya.
Charles menambahkan, modus ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dari penyelidikan aparat penegak hukum.
“Sehingga tampak seperti transaksi yang sah. Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari upaya penyelidikan aparat penegak hukum,” tutupnya. (*)