KabarBaik.co – Polres Pasuruan Kota terus berusaha menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Operasi ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya potensi kerawanan dan gangguan kamtibmas yang bisa timbul akibat dan dampak negatif dari konsumsi miras ilegal.
Dalam penggerebekan Sat Samapta Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras illegal. Kemudian menangkap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran miras tersebut di Jalan Jolondriyo Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial S yaitu 14 miras botol kaca 620ml merk Bintang, 14 miras botol kaca 620ml merk Anggur Merah, 2 miras botol kaca 620ml merk Singaraja, dan 2 miras botol kaca 620ml merk Anggur Hijau. Pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menyampaikan, tindakan tegas dilakukan sebagai bentuk keseriusan institusinya dalam menegakkan hukum. Sekaligus menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari hal-hal yang dapat merusak moral dan kenyamanan masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas demi melindungi kedamaian dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, terutama menjelang pelaksanaan pilkada nanti,” tegas Davis, Jumat (9/8).
Selain itu, Kapolres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal. “Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan keberadaan dan aktivitas pelaku peredaran miras ilegal ke pihak berwajib,” ujar Davis. (*)






