Jelang Puncak Haji, Pandangan Islam Ini Wajib Diketahui Jemaah serta Keluarga Muslim

Editor: Hardy
oleh -760 Dilihat
lustrasi: emaah haji di Masjidl haram Makkah. Puncak haji jatuh pada 15 Juni 2024

KabarBaik.co- Senin (10/6) mendatang merupakan hari terakhir (closing date) kedatangan Calon jemaah haji (CJH) Indonesia di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Setelah itu, aktivitas bandara ditutup. Seluruh aktivitas jemaah akan bergeser ke Makkah untuk persiapan puncak haji.

Pada 1445 H/2024 ini, kuota haji Indonesia sebesar 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. Dengan demikian, total jemaah haji Indonesia tahun ini mencapai 241.000 orang. Perinciannya, sebanyak 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca juga:  Innalillahi, Inilah Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci Tahun Ini

Rencananya, puncak ibadah haji tahun ini berlangsung pada Sabtu (15/6) atau 9 Dzulhijah. Para jemaah haji dari seluruh dunia akan melaksanakan wukuf di Arafah. Setelah wukuf di Arafah, bergerak ke Muzdalifah kemudian dilanjutkan ke Mina.

Nah, selama pelaksanaan ibadah di masa puncak haji tersebut, ada beberapa hal atau hukum yang sangat perlu diketahui para jemaah. Penting juga bagi keluarga atau mereka yang berencana melaksanakan rukun Islam kelima itu. Salah satunya menyangkut hukum mabit di Muzdalifah secara murur. Yakni, dengan hanya lewat di atas bus (tidak turun dari bus) dan langsung membawa jemaah menuju tenda Mina.

Baca juga:  28 Petugas Haji Siap Dampingi 2.432 CJH Asal Sidoarjo

Selain itu, terkait hukumnya jemaah haji yang tanazul (kembali) ke hotel saat mabit di Mina   Lalu, bagaimana pula pandangan Islam tentang orang yang berangkat haji dengan visa non haji (tidak prosedural). Untuk mengetahui beberapa hukum persoalan tersebut klik di sini (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.