OLEH: A. NUR AMINUDDIN*)
Setiap tanggal 28 September, dunia memperingati Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu. Hari itu menjadi momen penting untuk mengingatkan kita semua bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang transparan, terutama dari badan publik. Yakni, lembaga yang mendapatkan dana dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri. Baik seluruhnya atau sebagian.
Namun, di Indonesia, masih banyak masyarakat, bahkan pejabat, yang keliru memahami peran Komisi Informasi (KI). Mereka sering mengira KI sebagai Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Karena itu, penting sekali untuk kita mengenali lebih dalam apa itu Komisi Informasi, perbedaannya dengan KPID, dan mengapa ini penting untuk kita semua!
Apa Itu Komisi Informasi?
Komisi Informasi adalah lembaga negara yang independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI wajib ada di provinsi, dan kini telah ada di semua provinsi di Indonesia. Untuk di kabupaten/kota, boleh dibentuk sesuai dengan kemampuan dan kepentingan daerah bersangkutan.
Tugas utama KI adalah memastikan bahwa masyarakat bisa mengakses informasi dari badan publik, seperti pemerintah, BUMN, atau lembaga negara lainnya. Informasi ini mencakup berbagai hal. Mulai dari anggaran publik, kebijakan pemerintah, hingga data layanan publik.
Contohnya, jika ingin tahu bagaimana anggaran desa Anda digunakan atau dokumen apa yang mendasari suatu proyek kegiatan pemerintah, Anda berhak meminta informasi tersebut. Jika permintaan Anda ditolak tanpa alasan yang jelas, Komisi Informasi hadir untuk membantu menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi atau sidang.
Apa Bedanya dengan KPID?
Sering kali, orang mengira Komisi Informasi itu sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Padahal, keduanya punya tugas yang sangat berbeda! KPID adalah lembaga yang mengawasi dunia penyiaran di daerah setempat, seperti televisi dan radio, untuk memastikan konten yang disiarkan sesuai dengan aturan, tidak melanggar norma, dan mendukung kepentingan publik. KPID lebih fokus pada pengaturan media penyiaran, sedangkan Komisi Informasi berfokus pada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik.
Bayangkan seperti ini: KPID mengurus apa yang Anda dengar di radio atau lihat di TV, sedangkan Komisi Informasi memastikan Anda bisa “mengintip” dokumen atau data yang dipegang pemerintah agar transparansi dan akuntabilitas terjaga. Jadi, kalau Anda ingin tahu apakah stasiun TV mematuhi aturan siaran, hubungannya dengan KPID. Tapi, kalau Anda butuh informasi dan dokumen anggaran sekolah, BUMD, pemprov, pemkab/pemkot, atau rumah sakit, maka berkaitan dengan tugas Komisi Informasi.
Mengapa Sering Tertukar?
Ada beberapa alasan mengapa banyak orang, termasuk tokoh publik, keliru membedakan keduanya. Pertama, nama yang sekilas mirip, Kata “Komisi” dan kaitannya dengan “informasi” membuat orang mudah mengira keduanya merupakan lembaga yang sama. Kedua, lebih kenal KPID. KPID sering terdengar karena berhubungan langsung dengan media yang dekat dengan keseharian masyarakat, seperti TV dan radio. Sedangkan peran KI lebih di belakang layar, seperti menangani penyelesaian sengketa informasi, sehingga terasa kurang dikenal.
Ketiga, kurangnya edukasi dan sosialisasi. Banyak masyarakat bahkan para pimpinan badan publik sekalipun, yang belum paham hak mereka atas informasi publik, sehingga peran Komisi Informasi menjadi kurang tersosialisasi.
Mengapa Keterbukaan Informasi Penting?
Hak untuk tahu adalah pilar demokrasi. Dengan informasi yang transparan, kita bisa mengawasi kinerja pemerintah, memastikan anggaran digunakan dengan benar, dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan. Misalnya, pernahkah Anda bertanya-tanya kenapa proyek jalan di daerah Anda terbengkalai? Atau bagaimana dana bansos dibagikan? Komisi Informasi membantu Anda mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini.
Menjelang Right to Know Day pada 28 September, ini adalah waktu yang tepat untuk mulai peduli dengan hak kita atas informasi. Komisi Informasi ada untuk memastikan suara Anda didengar dan pertanyaan Anda dijawab oleh badan publik. Kenali hak Anda, pelajari Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi teknisnya, dan cari tahu jenis informasi yang bisa Anda minta dari badan publik.
Jika kesulitan mendapatkan informasi dari badan publik, jangan ragu menghubungi Komisi Informasi di daerah Anda. Sebarkan kesdaran. Ceritakan kepada teman, keluarga, atau komunitas Anda tentang pentingnya keterbukaan informasi. Semakin banyak yang tahu, semakin kuat pengawasan publik dan partisipasi masyarakat untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama!
Yuk, bersiap merayakan Right to Know Day! Ini adalah pengingat bahwa informasi adalah hak kita semua. Kini, jangan keliru lagi bahwa Komisi Informasi bukan KPID, tetapi keduanya sama-sama berjuang untuk kepentingan publik dengan caranya masing-masing. Mari manfaatkan momen ini untuk lebih mengenal hak kita atas informasi dan mendukung keterbukaan. Bersama kita wujudkan pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif! Satu informasi, seribu manfaat. (*)
—-
*) A, NUR AMINUDDIN, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur









