KabarBaik.co – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penjualan ginjal ke India kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (8/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo memberikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa, yang merupakan pasangan suami istri.
JPU menilai bahwa seluruh isi eksepsi terdakwa justru sudah menyentuh pokok perkara. Seharusnya, menurut jaksa, hal tersebut disampaikan pada pembuktian materiil, bukan pada tahap eksepsi yang hanya membahas syarat formil dakwaan.
“Intinya tanggapan kami atas eksepsi, kami menganggap bahwa eksepsinya masuk ke materi pokok perkara. Jadi mereka menguraikan sebegitu panjangnya itu sebenarnya masuk pokok perkara, bukan materi eksepsi,” ujar JPU Wahid dari Kejari Sidoarjo usai sidang.
Wahid juga menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses hukum terhadap para terdakwa. Menurutnya, tidak ada alasan hukum yang cukup kuat dalam eksepsi untuk menghentikan proses peradilan.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar tetap melanjutkan perkara atau dengan kata lain menerima tanggapan dari JPU Kejari Sidoarjo,” katanya menegaskan.
Dalam sidang sebelumnya, melalui eksepsi terdakwa mempertanyakan perlakuan hukum terhadap Siti Nurul Haliza alias Nunu, warga Makassar yang disebut sebagai pembeli sekaligus penyokong dana dalam transaksi ginjal tersebut. Terdakwa merasa janggal karena Nunu hanya dijadikan saksi, bukan tersangka atau terdakwa seperti mereka.
Untuk diketahui kasus ini mencuat pada 9 November 2024 lalu, saat petugas Imigrasi Bandara Internasional Juanda menggagalkan keberangkatan lima orang yang hendak menuju India. Mereka diduga akan melakukan transaksi ilegal penjualan ginjal. Dalam rombongan tersebut terdapat tiga orang yang kini duduk di kursi terdakwa dan tiga lainnya berstatus sebagai saksi.
Seluruh orang dalam rombongan itu kemudian diserahkan kepada Polda Jawa Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Dugaan kuat mengarah pada modus TPPO berkedok donor ginjal, yang melibatkan jaringan internasional. Sidang perkara ini dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela. (*)