KabarBaik.co – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga untuk 386 desa di Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (8/5). Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Arwana itu, JPU Tarjono membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa korupsi dalam penyalahgunaan dana pengadaan mobil siaga. Menariknya, seluruh terdakwa dituntut dengan hukuman yang tergolong ringan, meski sebelumnya diancam dengan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun rincian tuntutan yang disampaikan JPU yaitu, Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Anam Warsito, kepala Desa Wotan, juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Ivonne mendapatkan tuntutan serupa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sementara, terdakwa Heny Sri Setyaningrum dituntut paling tinggi yaitu 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaiman, tuntutan yang tergolong ringan ini mempertimbangkan sikap para terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara.
“Kerugian negara akibat kasus korupsi ini sudah dikembalikan. Para terdakwa juga berkomitmen melunasi kekurangan kerugian negara yang masih menjadi tanggung jawab sejumlah kepala desa penerima bantuan mobil siaga,” ujar Aditya saat dikonfirmasi, Jumat (9/5).
Meski demikian, Kejari Bojonegoro menyatakan akan terus mendalami kasus ini. Setelah mendengarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Kejari Bojonegoro berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi guna mengembangkan kasus. “Kita tunggu hasil putusan sidang dulu. Setelah itu baru kita lihat langkah selanjutnya,” jelas Aditya.
Sebelumnya, Kejari Bojonegoro menetapkan lima tersangka dalam kasus ini dengan sangkaan pasal 2, 3, 5, dan 11 Undang-Undang Tipikor. Pasal-pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.
Namun, dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, pasal yang digunakan JPU Tarjono menuntut kelima terdakwa adalah pasal 3 JO pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara minimal satu tahun dan denda minimal Rp 50 juta.
Kasus pengadaan mobil siaga ini sempat menjadi sorotan publik, mengingat proyek tersebut semula bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan tanggap darurat di tingkat desa. Namun, dugaan penyimpangan dana dalam pelaksanaannya justru menodai program yang sejatinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan berlangsung pekan depan. (*)