KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bakal melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) jabatan kepala desa (kades) di 3 desa di wilayah setempat. Proses PAW rencananya dilakukan setelah Pilkada serentak di 2024 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Faishol mengatakan 3 desa yang bakal melakukan PAW kades diantaranya di Desa Setail, Desa Parangharjo dan Desa Tamansari. Kades di wilayah tersebut harus di PAW lantaran meninggal dunia.
Faishol menambahkan kades yang meninggal dunia sedianya masih menjabat hingga 2027. Artinya masa jabatannya masih tersisa lebih dari dua tahun. Olehkarenanya harus dilakukan PAW.
“Sesuai regulasi PAW dilakukan setelah tahapan Pilkada,” kata Faishol.
Proses PAW nantinya juga menerapkan metode pemilihan dan pemungutan suara. Akan tetapi tidak semua masyarakat memiliki hak suara, sebab prosesnya menggunakan azaz perwakilan.
Semisal dalam satu RT diwakili berapa perwakilan. Sehingga tidak semua yang memiliki hak pilih memilih langsung kepala desanya. Aturannya, kata Faishol akan dirumuskan oleh panitia yang dibentuk Pemerintah Desa.
“Calon baru, ada pendaftaran, ada pemungutan suara dari perwakilan tadi,” tegasnya.
Faishol menyebut proses PAW kemungkinan bakal dilakukan setelah Pilkada. Estimasi sekitar bulan Januari.
“Insya Allah awal tahun. Tahapan pilkada kemungkinan Januari sudah selesai. Kita ke tahapan PAW-nya,” pungkasnya.(*)








