KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Aturan Bagasi Penumpang Jelang Angkutan Lebaran 2026

oleh -363 Dilihat
Suasana stasiun kereta api di Surabaya
Penumpang diimbau untuk lebih waspada dalam menjaga barang pribadi guna mencegah kejadian barang tertinggal maupun tertukar. (Dani)

KabarBaik.co, Surabaya – Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui KAI Daerah Operasi 8 Surabaya kembali mengingatkan para pelanggan untuk mematuhi ketentuan barang bawaan selama perjalanan kereta api. Selain itu, penumpang juga diimbau untuk lebih waspada dalam menjaga barang pribadi guna mencegah kejadian barang tertinggal maupun tertukar.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa KAI telah menetapkan aturan terkait bagasi yang dapat dibawa penumpang ke dalam kabin kereta.

Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram atau dengan volume hingga 100 dm³, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter. Barang bawaan tersebut tidak dikenakan biaya tambahan. “Apabila saat proses boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan biaya tambahan,” ujar Mahendro, Selasa (10/3).

Ia menambahkan, tarif kelebihan bagasi yang diberlakukan yakni sebesar Rp10.000 per kilogram untuk penumpang kelas eksekutif dan Rp2.000 per kilogram untuk penumpang kelas ekonomi. Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memeriksa kembali jumlah dan ukuran bagasi sebelum keberangkatan agar terhindar dari biaya tambahan.

Selain mengatur batasan bagasi, KAI juga melarang sejumlah barang dibawa ke dalam kereta demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama. Barang yang dilarang antara lain narkotika, bahan yang mudah terbakar, senjata tajam atau senjata api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.

Lebih lanjut, Mahendro juga mengingatkan para pelanggan untuk selalu memperhatikan keamanan barang bawaan selama berada di stasiun maupun selama perjalanan di dalam kereta.

Untuk menghindari risiko barang hilang, tertinggal, atau tertukar dengan milik penumpang lain, pelanggan disarankan memberi identitas pada bagasi seperti label nama atau penanda khusus. Selain itu, barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan mudah diawasi.

Penumpang juga diimbau untuk memeriksa kembali seluruh barang bawaannya sebelum turun dari kereta, termasuk barang yang diletakkan di rak bagasi atas, di bawah kursi, maupun di kantong penyimpanan kursi.

“Barang bawaan pelanggan pada dasarnya merupakan tanggung jawab masing-masing. Namun demikian, petugas KAI akan tetap berupaya membantu apabila terdapat barang tertinggal atau tertukar yang masih ditemukan di stasiun maupun di dalam kereta,” jelas Mahendro.

KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi memastikan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pelanggan, khususnya pada periode Angkutan Lebaran yang biasanya diwarnai peningkatan mobilitas masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pengguna layanan kereta api untuk bersama-sama menaati aturan barang bawaan serta tetap waspada menjaga barang pribadi selama perjalanan. Apabila menemukan barang tertinggal, tertukar, atau mengalami kehilangan, segera laporkan kepada petugas,” pungkas Mahendro.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.