Kajati Jatim Ikuti FGD Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi

oleh -614 Dilihat

Jakarta, kabarbaik  – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH., MH., mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi. FGD tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Selasa, 28 /11 di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta.

FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin.

Baca juga:  Kejati Jatim dan Pascasarjana Unair Jalin Kerjasama Pengembangan SDM

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa FGD tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan sinergitas antar instansi terkait dalam optimalisasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam rangka pemulihan dampak tindak pidana korupsi.

FGD menghadirkan dua narasumber,Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH., selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
dan H. Suharto, SH., M.Hum., selaku Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, turut hadir tiga orang panelis, yaituProf. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH., MH., selaku Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D., selaku Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) serta Dr. Febby Mutiara Nelson, SH., MH., selaku Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Baca juga:  Kajati Jatim Paparkan Pentingnya Sustainable Innovation di Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024

Dalam pemaparannya, narasumber dan panelis menyampaikan berbagai pandangan dan masukan terkait optimalisasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam rangka pemulihan dampak tindak pidana korupsi.

Sementara FGD tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para penegak hukum terkait pentingnya optimalisasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam rangka pemulihan dampak tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Jatim Sepanjang Tahun 2023

Dengan optimalisasi pidana tambahan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara. ( jks/wan)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.