KabarBaik.co – Polsek Selopuro bersama Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan masjid di Masjid Al-Ikhlas, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Seorang kakek berusia 63 tahun ditangkap.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa laporan kehilangan peralatan masjid itu diterima pada Minggu 2 Maret 2025.
“Laporan yang kami terima menyebutkan hilangnya satu unit mixer merek DB Voice, satu unit vacuum cleaner, dan sebuah amplifier dari masjid tersebut,” ujar AKBP Arif, Jumat (21/3).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk dan melibatkan Bhabinkamtibmas setempat.
Salah satu petunjuk utama didapat ketika pelaku mencoba menjual barang hasil curiannya melalui media sosial. Warga yang melihat unggahan itu segera melaporkan kepada polisi.
“Kami bergerak cepat menelusuri jejak digital pelaku. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya upaya penjualan barang curian di media sosial. Informasi dari warga sangat membantu kami mengungkap identitas pelaku,” kata AKBP Arif.
Pelaku berinisial MSR, 63, yang diketahui merupakan warga Selopuro, akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian ini dilatarbelakangi motif ekonomi, dan diketahui bahwa MSR merupakan residivis kasus serupa.
Atas perbuatannya, MSR dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)