KabarBaik.co – Rencana eksekusi lahan yang ditempati oleh organisasi Madura Asli (Madas) di Surabaya batal dilaksanakan hari ini, Senin (12/1). Pembatalan ini dipicu oleh adanya ketidaksesuaian subjek hukum dalam putusan pengadilan serta situasi di lapangan yang dinilai tidak kondusif.
Wakil Ketua DPP Madas, Muhammad Ridwansyah, menyatakan bahwa pihaknya menolak eksekusi tersebut karena dasar hukum yang digunakan dianggap tidak menyambung dengan fakta kepemilikan lahan. Ridwan menyebut ada tiga faktor utama pembatalan: kondisi tidak kondusif, arahan dari Ketua Pengadilan, dan permohonan dari pihak pemohon eksekusi sendiri.
“Kami menilai putusan ini tidak nyambung. Objek lahan yang hendak dieksekusi dimasukkan ke dalam daftar aset pailit seseorang bernama Sadi, padahal Sadi tidak memiliki legalitas atas aset ini. Dia hanya menempati rumah dinas atas penunjukan bapaknya,” ujar Ridwan di lokasi.
Sengketa ini bermula dari perkara kepailitan antara pihak Achmad Sidqus Syahdi dan Tutiek yang diduga menggunakan alasan voorboting. Kurator yang ditunjuk pengadilan, Albert, mengajukan eksekusi atas lahan tersebut. Namun, pihak Madas menegaskan bahwa pemilik sah lahan adalah ahli waris dari Ibu Hartini (Pak Toto) yang telah menguasai lahan secara fisik sejak tahun 1960-an.
Ridwan menegaskan bahwa kehadiran Madas di lokasi bukan untuk merebut lahan orang lain, melainkan untuk mendampingi ahli waris sah dan melawan praktik mafia tanah.
“Kami memiliki kuasa resmi dari ahli waris untuk mengamankan aset ini. Kami tegaskan, Madas tidak merebut lahan orang, justru kami melawan mafia-mafia tanah di Surabaya dan mendukung program pemerintah untuk memberantas mereka,” tegasnya.
Pascapembatalan hari ini, pihak Madas berencana segera melayangkan gugatan perlawanan hukum untuk memperjelas status kepemilikan lahan dan menggugurkan klaim dari pihak kurator.
“Kami tetap akan melakukan tindakan gugatan perlawanan sebagai langkah lebih lanjut. Kami akan terus mendampingi ahli waris hingga kebenaran hukum terungkap,” tutup Ridwan.
Hingga berita ini diunggah, pihak kurator maupun pengadilan belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait jadwal ulang eksekusi.(*)








