Karir Dua Pejabat Dinas PUPR Blitar Terancam Usai Jadi Tersangka Korupsi

oleh -472 Dilihat
353c2aa1 0063 4b07 8772 ac51dbf38098
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co– Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blitar yang terjerat kasus korupsi pembangunan DAM Kalibentak, kini menghadapi ancaman pemberhentian sementara.

Mereka adalah HS, Sekretaris Dinas PUPR, dan HB, Kepala Bidang Sumber Daya Air. Penetapan keduanya sebagai tersangka membuat posisi mereka terancam diberhentikan sementara sesuai aturan kepegawaian.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar Achmad Budi Hartawan, menjelaskan bahwa ASN yang terlibat perkara hukum, khususnya yang sudah berstatus tersangka, dapat diberhentikan sementara demi kelancaran proses hukum. Menurutnya, hal ini telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Pemkab Blitar akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat untuk meminta rekomendasi mengenai status keduanya. BKN nantinya akan memberikan pertimbangan serta menentukan besaran gaji selama masa pemberhentian,” ujar Budi Rabu (30/4).

Ia menambahkan, selama diberhentikan sementara, para tersangka ASN tersebut bisa saja hanya menerima 75 persen atau bahkan 50 persen dari gaji pokoknya. Ketentuan tersebut bergantung pada keputusan BKN.

Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, Bupati Blitar akan menunjuk pelaksana harian (Plh) guna mengisi kekosongan jabatan di Dinas PUPR. Budi menjelaskan, status Plh diberlakukan hingga ada keputusan pemberhentian resmi, yang kemudian memungkinkan pengangkatan pelaksana tugas (Plt).

“Pengusulan nama Plh sudah kami sampaikan ke Bupati akhir pekan lalu. Namun, karena masih dalam tahap persetujuan, kami belum bisa menyampaikan ke publik,” katanya.

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa status pemberhentian sementara akan terus berlaku sampai proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Setelahnya, BKPSDM kembali berkoordinasi dengan BKN untuk menentukan langkah lanjutan berdasarkan putusan pengadilan.

“Semua proses ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk dalam sejumlah surat edaran terkait,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.