KabarBaik.co – Kasus dugaan asusila yang menjerat seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, kembali mengemuka setelah hasil tes DNA menyatakan bahwa tersangka berinisial S merupakan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan oleh korban.
Sebelumnya, tersangka S telah menjalani tes DNA sebagai langkah pembuktian, mengingat ia terus membantah tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya. Namun, hasil tes yang diterima dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada 11 November 2024 itu memberikan fakta yang berbeda.
“Hasil tes DNA menunjukkan bahwa tersangka adalah ayah kandung dari bayi MA yang kini berusia dua bulan,” ujar AKP Zainul Abidin, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Rabu (13/11).
Menurut Zainul, bukti DNA ini memperkuat langkah penyelidikan yang telah dijalankan pihak kepolisian. “Hasil DNA ini mendukung penyelidikan kami dan menambah bukti signifikan dalam kasus ini,” jelasnya.
Selain itu, pihak Satreskrim Polres Trenggalek kini telah mengembalikan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk proses lebih lanjut. Berkas tersebut juga disertai hasil tes DNA sebagai bukti tambahan yang mendukung dakwaan terhadap tersangka.
“Kami akan menyertakan hasil tes DNA ini sebagai bukti tambahan kepada pihak Kejari Trenggalek,” tegasnya, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.(*)






