Kasus BBM Subsidi Jember, Kuasa Hukum Pelapor Soroti Hilangnya Barang Bukti dan Lambannya Penyidikan

oleh -131 Dilihat
Pelapor dan kuasa hukum saat wawancara dengan wartawan. (Ist)
Pelapor dan kuasa hukum saat wawancara dengan wartawan. (Ist)

KabarBaik.co, Jember – Penanganan kasus dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Jember memasuki babak baru.

Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Jember kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi kunci pada Senin malam (4/5).

Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum anggota DPRD Jember David Handoko Seto, mengungkapkan bahwa kliennya dicecar belasan pertanyaan guna mendalami keterangan yang telah diberikan sebelumnya.

Usai mendampingi kliennya, Thamrin menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari panggilan pertama. Penyidik fokus pada detail kronologi dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Ada sekitar 17 pertanyaan yang diajukan dan semuanya sudah dijawab. Ini sifatnya pendalaman dari keterangan awal,” ujar Thamrin.

Persoalan serius muncul dalam pemeriksaan kali ini terkait keberadaan barang bukti. Thamrin menyebutkan sebuah flashdisk berisi rekaman video krusial saat kejadian diduga hilang dari pengawasan penyidik.

“Flashdisk itu diserahkan saat pelaporan awal, namun hingga kini keberadaannya tidak diketahui. Penyidik sendiri bahkan mempertanyakan hal tersebut kepada kami,” kata Thamrin.

Tak hanya dokumen digital, aset fisik yang menjadi objek perkara pun diduga raib atau telah dimodifikasi.

“Truk pelaku keberadaannya tidak jelas informasi terakhir menyebutkan kendaraan tersebut telah berganti pelat nomor dan warna cat,” ungkapnya.

Selain itu, mobil Toyota Rush, kendaraan yang diduga terlibat dalam insiden di lapangan hingga kini belum teridentifikasi pemiliknya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Unit Tipiter, pemeriksaan sejauh ini baru menyentuh pihak pelapor, staf Dinas Pertanian, petani penerima subsidi, dan petugas SPBU Tegalbesar.

Thamrin menyayangkan belum adanya tindakan tegas terhadap aktor intelektual dan pihak korporasi. Hingga saat ini, pemilik SPBU, Ketua Hiswana Migas, penadah, hingga penyokong dana praktik ilegal tersebut belum dipanggil oleh kepolisian.

“Begitu juga dengan pelaku pengeroyokan yang terlibat dalam insiden fisik di lapangan,” ungkap Thamrin.

Kecewa dengan progres penyidikan yang dinilai lamban, pihak kuasa hukum telah mengambil langkah akan berkirim surat ke Kapolri & Propam untuk meminta supervisi agar kasus berjalan transparan.

“Kami juga akan ke DPR RI, memohon dukungan legislatif agar kasus ini menjadi atensi nasional,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.