Kasus Dihentikan, Kades Pecandu Sabu Asal Bawean Gresik Jalani Rehabilitasi

oleh -2372 Dilihat
599c1683 d07c 4679 b409 0f92864332a0
Abdul Aziz, Kepala Desa (Kades) Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Gresik menjalani asesmen. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Satreskoba Polres Gresik resmi menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Abdul Aziz, 53 tahun, Kepala Desa (Kades) Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.

Kepastian ini setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan. Serta menggelar asesmen terpadu bersama Kejari, Dinas Kesehatan dan BNNK Gresik.

Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan, ada tiga orang yang sempat diamankan saat pesta sabu di Desa/Kecamatan Tambak, Pulau Bawean pada 22 Mei 2025 lalu.

Selain Abdul Aziz, polisi mengamankan Samoe, 49 tahun, selaku pemilik rumah dan seorang perempuan bernama Siska. Mereka semua dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, dua orang (Abdul Aziz dan Samoe) terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu. Sementara satu orang perempuan tidak terbukti ikut serta dalam penyalahgunaan narkoba tersebut,” ungkapnya, Rabu (28/5).

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sabu-sabu sisa pakai seberat 0,151 gram, satu set alat hisap sabu, hingga 3 unit handphone.

“Berdasarkan fakta-fakta, barang bukti yang diamankan, dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak ada keterkaitan dengan jaringan narkoba, serta tidak merupakan residivis narkoba. Sehingga sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010, kita patut melakukan asesmen terpadu,” tandasnya.

“Asesmen tersebut dilakukan tim asesmen terpadu Kabupaten Gresik yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kesehatan dan BNNK Gresik. Hasilnya, tim asesmen menyepakati bahwa dua orang itu merupakan pecandu penyalahgunaan narkoba. Dan memberikan rekomendasi untuk rehabilitasi mengingat ketergantungannya sudah memprihatinkan,” tandasnya.

Abdul Aziz dan Samoe akan menjalani rehabilitasi inap di Lembaga Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sementara Siska hanya sebagai saksi dan sudah dipulangkan ke pihak keluarga.

Karena rekomendasi rehabilitasi tersebut sudah keluar, maka penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Kades Balikterus di Polres Gresik resmi dihentikan.

Seperti diberitakan, seorang oknum kepala desa (kades) di Pulau Bawean, Gresik diamankan aparat kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba, Kamis (22/5) malam. Kades itu diciduk saat pesta sabu-sabu.

Abdul Aziz merupakan Kades Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik. Pria berusia 53 tahun itu diamankan bersama dua orang lainnya di Desa/Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

Kabar yang dihimpun, penangkapan ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Tambak menerima informasi penyalahgunaan narkoba di rumah Samoe, 49 tahun, di Desa Tambak. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi.

Saat petugas tiba di rumah itu, sudah ada Abdul Aziz dan Samoe sedang pesta sabu di dalam kamar. Keduanya ditemani seorang perempuan berinisial SN, 34 tahun, asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

Dari tangan keduanya, ditemukan 1 klip sabu-sabu, 1 buah botol alat isap, 1 buah sedotan untuk sekrop, 1 klip sisa sabu. Serta dari penggeledahan mobil ditemukan dompet kaca berisi alat isap sabu-sabu.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.