KabarBaik.co – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter berinisial AY di Rumah Sakit (RS) Persada Hospital, Kota Malang, kini memasuki babak baru. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, status kasus tersebut resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyampaikan bahwa perkembangan ini terjadi setelah pemeriksaan korban QAR, 31,warga Bandung, dilakukan oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban,” ujar Yudi saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Malang Kota, Rabu (14/5).
Yudi menyatakan, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Namun, proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk mengumpulkan barang bukti dan memanggil dokter AY untuk dimintai keterangan. “Pemanggilan terhadap dokter AY akan segera dilakukan. Saat ini sudah lima orang saksi yang diperiksa,” imbuhnya.
Dugaan pelecehan seksual ini pertama kali dilaporkan korban QAR pada 18 April 2025. Menurut pengakuan korban, kejadian terjadi pada September 2022 ketika ia dirawat di ruang VIP RS Persada.
Dokter AY disebut masuk ke kamar pasien secara sendirian, lalu meminta QAR membuka baju hingga telanjang dada dan melakukan pemeriksaan dengan stetoskop, yang disertai dugaan tindakan tidak pantas, termasuk percobaan menyentuh dan merekam area sensitif tubuh korban.
Selain QAR, dua korban lain juga melaporkan dugaan pelecehan serupa.
Salah satunya adalah A, 30, warga Kota Malang, yang mengaku mengalami pelecehan saat berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Persada pada tahun 2023. Dalam pengakuannya, dokter AY langsung menyentuh alat vital korban tanpa membuka pakaiannya.
Laporan A teregister dengan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim, tertanggal 22 April 2025.
Kini total sudah ada tiga korban yang melapor, dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut terlibat dalam pemeriksaan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penyidikan berjalan tanpa kendala, dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan segera menggelar perkara secara internal dan jika semua bukti lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Yudi. (*)