KabarBaik.co – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jombang kian mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 156 pengguna narkoba telah menjalani proses rehabilitasi.
Jumlah ini menjadikan Jombang sebagai daerah tertinggi dibanding dua wilayah lain yang berada di bawah naungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto.
“Kalau sesuai dengan wilayah yang kami ampu, yaitu Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang, sejak Januari sampai Mei 2025, dari hasil kami dengan Polres Jombang sudah ada sekitar 156 orang yang diajukan rehabilitasi ke BNN dari Polres Jombang,” ujar Penyuluh Muda BNNK Mojokerto, Arum Palupi dalam keterangan yang diterima pada Senin (2/6).
Menurut Arum, angka ini membuktikan bahwa Kabupaten Jombang yang selama ini dikenal sebagai Kota Santri justru menjadi wilayah paling rawan kasus penyalahgunaan narkotika dibanding Kota maupun Kabupaten Mojokerto.
“Artinya, kasus di Jombang lumayan tinggi dibanding Kabupaten dan Kota Mojokerto,” tambahnya.
BNNK Mojokerto menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Mereka menyambut baik kesempatan yang diberikan DPRD Jawa Timur untuk terlibat langsung dalam pemberian edukasi kepada warga.
“Kami berterima kasih karena diberi ruang untuk memberikan edukasi. Selain dengan penangkapan, edukasi masyarakat juga penting agar mereka punya ketahanan diri dan tidak mudah terpengaruh narkoba,” tegas Arum.
Ke depan, BNNK Mojokerto berkomitmen untuk terus mencari terobosan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan yang lebih masif dan berkelanjutan, khususnya di wilayah Jombang.(*)






