Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Vonis Made Yogi Diperberat dari 14 Jadi 15 Tahun

oleh -73 Dilihat
Sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB (ANTARA/Dhimas B.P)

KabarBaik.co, Jakarta – Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah vonis hukuman mantan Perwira Menengah Polda NTB, I Made Yogi Purusa Utama. Vonis Yogo diperberat dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan adanya perubahan vonis hukuman untuk I Made Yogi Purusa Utama sesuai putusan perkara banding nomor: 150/PID/2026/PT MTR.

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya.

Dalam amar putusan banding tersebut, majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa dengan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama nomor: 666/Pid.B/ 2025/PN Mtr, terkait pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim banding dalam amar putusan menyatakan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice) sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum.

Hal tersebut sesuai dengan unsur pidana yang diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi salah satu poin dalam amar putusan tersebut.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi kepada saksi Elma Agustina selaku istri atau ahli waris dari almarhum Brigadir Nurhadi.

Sesuai penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025, terdakwa dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 385 juta dari total Rp 771,5 juta subsider dua tahun kurungan pengganti.

Akhir putusan, majelis hakim banding menyatakan seluruh barang bukti yang tercantum dalam perkara ini diminta untuk dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Misri.

Sebelumnya, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, yakni hukuman 14 tahun penjara dengan turut membebankan terdakwa membayar dana restitusi senilai Rp 385 juta subsidair dua tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.