Kasus Penodongan Senpi di Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -191 Dilihat
kejari banyuwangi
Tersangka saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi

KabarBaik.co – Kasus penodongan senjata api yang dilakukan pengusaha di Banyuwangi kini naik ke tahap II. Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Tersangka berinisial MMA, 36 tahun beralamat di Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Banyuwangi.

Dalam penyerahan tersebut, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyawan.

Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega mengatakan kasus ini terjadi pada 30 Oktober 2024 lalu. Tersangka melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata api sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP.

“Kegiatan ini merupakan komitmen Polresta Banyuwangi dalam melakukan penegakan hukum, dengan tegas dan terukur sesuai prosedur dan peraturan yg berlaku, serta sesuai dengan fakta-fakta yg didapat dari hasil pemeriksaan,” kata dia.

Vega menjelaskan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan serta ketertiban umum. Vega mengaku pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan yanh berlaku.

“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman dan lancar. Semoga kedepan banyuwangi, senantiasa dalam keadaan aman dan kondusif, dan polresta banyuwangi tetap senantiasa berkomitmen menjaga kemanan dan kondusifitas di Kab. Banyuwangi,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.