Kasus Penusukan dan Pembacokan, Polisi Ringkus 2 Anak Punk di Gresik

oleh -129 Dilihat
Kedua pelaku diamankan.

kabarbaik.co – Jajaran Satreskrim Polres Gresik meringkus dua anak punk AP (16) dan DF (16) asal Dupak, Kota Surabaya. Kedua remaja itu diamankan polisi lantaran kasus penusukan dan pembacokan di wilayah Kota Santri.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, 24 Januari 2024 lalu keduanya melakukan penusukan terhadap Teuku Rasya Mahesa (19) asal Kota Surabaya di Simpang 4 Segoromadu, Kecamatan Kebomas.

AP dan DF pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi berhadil mengamankan keduanya pada Rabu (21/2/2024). Ternyata, mereka juga baru saja beraksi membacok anak punk lain berinisial MA di Pasar Ikan Modern, Cerme.

Baca juga:  Kepepet Beli Susu Anak, Driver Ojol Tertangkap Curi Motor di Gresik

“Jadi keduanya ini merupakan anak punk yang saat itu berada di lokasi kejadian. Kemudian terjadi keributan cekcok mulut antara pelaku dan teman korban,” beber Kasat Reskrim Polres Gresik, Kamis (22/2/2024).

Cekcok itu terjadi pada Senin (19/2/2024) lalu. Korban bersama teman-temannya di Pasar Ikan Modern tiba-tiba didatangi AP bersama teman-temannya. Sehingga terjadilah perselisihan.

Baca juga:  Satpol PP Gresik Gulung Belasan Anak Punk dan Pengamen di Bandar Grissee

“Melihat kejadian tersebut, korban Ma berusaha untuk melerai. Namun pelaku marah dan langsung menyabet korban dengan senjata tajam jenis celurit berkali-kali. Sabetan itu mengenai punggung korban,” imbuhnya.

AP kemudian melarikan diri usai melakukan pembacokan. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. MA akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di TKP. Setelah memeriksa CCTV dan saksi, anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik mendapati ciri-ciri pelaku.

Baca juga:  Tim Labfor Temukan Racun di Jasad Pemuda Imaan Gresik

“Pelaku berhasil kita amankan di warung kopi, Jalan Raya Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas. Setelah diinterogasi, ternyata pelaku juga melakukan penusukan terhadap Teuku Rasya Mahesa beberapa waktu lalu. Jadi sudah dua kali melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam,” tandasnya.

Kini, AP dan DF diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena status keduanya yang masih di bawah umur. Kendati demikian, proses hukum dipastikan terus berlanjut.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.