KabarBaik.co, Surabaya – Kebun Binatang Surabaya (KBS) tengah mematangkan rencana strategis untuk mengembalikan sejumlah individu Komodo (Varanus komodoensis) ke habitat aslinya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Program restocking atau pengembalian satwa ke alam liar ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan profesional KBS dalam menjaga keberlangsungan spesies prioritas nasional tersebut.
Direktur Operasional dan Umum KBS Nurika Widyasanti mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi sekitar empat hingga lima ekor Komodo yang diproyeksikan untuk dilepasliarkan. Lokasi tujuan pengembalian direncanakan menyasar Pulau Komodo maupun wilayah Flores.
“Sebagai lembaga konservasi, salah satu kontribusi nyata kami adalah keberhasilan breeding (pengembangbiakan) yang dilanjutkan dengan restocking. Kami berencana mengusulkan pelepasan sekitar 4 sampai 5 ekor Komodo ke habitat aslinya,” ujar Nurika, Minggu (8/2).
Seleksi Ketat dan Proses Habituasi
Meski populasi di KBS tergolong melimpah, proses seleksi tidak dilakukan sembarangan. Tim ahli kini sedang melakukan identifikasi mendalam mengenai rasio jenis kelamin, kesehatan fisik, hingga ketajaman insting berburu satwa.
Sebelum benar-benar dilepas ke alam bebas, Komodo terpilih wajib menjalani proses habituasi. Tahapan ini sangat krusial untuk memastikan satwa yang terbiasa dengan lingkungan terkontrol mampu beradaptasi dan bertahan hidup secara mandiri di ekosistem liar yang kompetitif.
Pusat Breeding Komodo Terbesar
Langkah berani ini didasari oleh kesuksesan luar biasa KBS dalam program pengembangbiakan. Saat ini, KBS tercatat sebagai salah satu lembaga dengan tingkat keberhasilan breeding Komodo tertinggi di Indonesia.
“Populasi kami saat ini sekitar 80 ekor, mencakup variasi usia dari remaja hingga dewasa,” tambah Nurika.
Untuk merealisasikan agenda besar ini, manajemen KBS terus menjalin komunikasi intensif dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Seluruh proses dipastikan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) konservasi yang ketat guna menjamin kesuksesan reintroduksi tanpa mengganggu keseimbangan ekosistem lokal di habitat asal. (*)







