Keberatan Putusan Hakim, Pengacara Korban KDRT Oknum TNI AL Minta Oditur Militer Ajukan Banding

oleh -519 Dilihat
22ed37d5 86bb 444f bb2d 4e061848e9e3
Penasihat Hukum korban KDRT, Salawati usai menyerahkan surat ke Oditur Militer. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Penasihat hukum korban atas perkata KDRT yang melibatkan oknum TNI AL meminta kepada Oditur Militer untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Ia menganggap putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman percobaan bukanlah suatu bentuk keadilan sehingga korban merasa keberatan.

Surat permohonan pengajuan banding ini mereka serahkan pada kantor Oditurat Militer Tinggi III Surabaya, yang berada di daerah Bungurasih, Kecamatan Waru, kemarin Sabtu (11/1). Surat tersebut disampaikan pada petugas piket.

“Kami mengajukan permohonan banding karena sudah terbukti, dan unsur-unsur pidana terpenuhi di fakta persidangan tapi hanya hukuman percobaan,” kata penasihat hukum korban, Salawati, Minggu (12/1).

Oknum TNI AL yang menjadi terdakwa KDRT ini adalah Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. Sedangkan yang menjadi korban KDRT adalah istrinya sendiri dr Maedy Christiyani Bawolje, serta dua anak sambung yaitu CSP dan ASP.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah memvonis terdakwa delapan bulan hukuman percobaan dankan dipenjara enam bulan jika berbuat pidana pada masa hukuman percobaan. Artinya terdakwa baru dipenjara enam bulan bila melakukan perbuatan melanggar hukum atau disiplin militer, pada periode sebelum delapan bulan setelah putusan.

Untuk informasi, Lettu Laut (K) dr Raditya sebelumnya diketahui telah cerai dengan istri pertama, dan menikah dengan dr Maedy yang memiliki dua anak perempuan. Pada kasus KDRT dengan istri pertama, terdakwa juga hanya divonis hukuman percobaan.

“Ini preseden buruk bagi pelaku KDRT atau kekerasan dan kekerasan pada umumnya. Kami melihat ada perulangan kekerasan yang dilakukan terdakwa dalam rumah tangga sebelumnya. Selanjutnya ini ada kekerasan lagi namun tidak ada pemberatan, itu agak janggal dan susah kami terima dalam penegakan hukum pidananya,” kata Salawati.

Ia menambahkan, dari penasihat hukum anak-anaknya ada perkara lain dugaan kekerasan seksual yang juga dilaporkan. Berdasarkan keterangan penasihat hukum anaknya itu, terdakwa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang lain.

“Nah kami melihat bahwa ada perulangan, sudah dilakukan KDRT dan dinyatakan terbukti dalam uji persidangan, dan ternyata ada kekerasan yang lain juga dilakukan. Ini kalau benar-benar tidak ditegakkan hukum pidananya, ya ini cukup menyita, mencoreng citra TNI AL juga karena ada anggotanya yang seperti itu,” tegasnya.

Untuk memperkuat agar perkara ini mendapatkan keadilan, penasihat hukum juga membuat surat tembusan Presiden Prabowo, Panglima TNI dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Perkara ini juga sudah menjadi Komnas Perempuan.

“Komnas Perempuan juga aktif menanyakan perkembangan kasus KDRT ini,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.