KabarBaik.co – Seorang pria bernama Rudi Suseno, 52 tahun, nekat mencuri laptop milik tetangganya di Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Aksi itu nekat ia lakukan karena kecanduan judi online. Laptop yang dicurinya itu rencananya akan ia jual lalu uangnya digunakan untuk deposit slot.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan menjelaskan kasus pencurian itu terjadi di rumah Dhika Harma Pratama, 19 tahun, Senin (30/12) sore. Ia merupakan tetangga satu dusun dengan pelaku.
Saat kejadian korban dan kelurganya tengah bepergian ke Kecamatan Genteng. Posisi laptop bermerk Azuz Vivobook saat itu ditinggal di kamar.
“Saat pulang dari bepergian, korban berniat mau menggunakan laptop. Barang itu ternyata tidak ada. Ia sudah mencoba mencari ke ruang tamu lalu di kamar-kamar tapi juga tidak ada. Lalu dia mengadu ke orang tuanya,” kata Lita.
Merasa rumahnya telah dibobol maling, kelurga ini pun melapor ke Polsek Pesanggaran. Laporan ini pun cepat ditangani oleh polisi.
Dua hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Laptop milik korban pun masih berada di rumah pelaku dan belum sempat dijual.
Lita mengatakan hasil penyidikan, pelaku mengaku perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri laptop itu lantaran kecanduan judi online. Ia kehabisan saldo untuk deposito slot.
“Dia mengaku kecanduan judi slot dan dia nekat mencuri karena kehabisan uang untuk bermain,” terang Lita.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Pesanggaran. Ia dijerat dengan pasal Pasal 363 ke 5e KUHP.(*)