Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu, Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh -1059 Dilihat
IMG 20250117 WA0018

KabarBaik.co – Peristiwa kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu yang menewaskan empat orang dan sepuluh orang luka-luka pada Rabu lalu (8/1) berbuntut panjang. Polres Batu kini telah menetapkan tersangka baru dalam peristiwa maut tersebut, yakni Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata berinsial RW.

“Kami saat ini menetapkan tersangka RW yang merupakan direktur dari PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata, berdasarkan alat bukti 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk,” tegas Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, saat ungkap kasus di Mapolres Batu, Jumat (17/1).

Menurut Andi, penetapan RW menjadi tersangka sudah memenuhi semua unsur yang dilakukan penyidik Satlantas Polres Batu. “Ini sudah memenuhi semua unsur berdasarkan alat bukti 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. Dan setelah kami lakukan gelar perkara, hasilnya dari keputusan kolektif kolega ini kita akhirnya tetapkan tersangka,” jelasnya.

Dari hasil gelar perkara diketahui bus Sakindra Trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas dengan PT Sakhindra Cemerlang Wisata dengan nomor: 154 tanggal 25 oktober 2024 berkedudukan di Kota Denpasar yang bergerak dalam bidang angkutan wisata. Namun, berdasarkan Permenhub No.19 Tahun 2021, PT Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki izin trayek (penyelenggaraan angkutan).

Dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya laka diketahui tidak hanya faktor manusia, namun juga faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik.

Andi menguraikan, dari hasil pemeriksaan Dishub Kota Malang terhadap kendaraan diperoleh informasi bahwa kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis. Kemudian kampas rem belakang sebelah kiri juga aus dan tipis. Kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata, kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata, dan kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2.

“Pemilik atau direktur ini diketahui tidak memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala, kemudian pasal pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 UU Tahun 2009 Jun 1 ke 1 dan atau 359, 350 KUHP dengan ancaman 12 tahun atau denda Rp 24 juta,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.