KabarBaik.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati mengaku sangat kecewa dengan keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korbannya, Dini Sera Afriyanti meninggal dunia.
“Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, faktanya seperti ini,” ucap Mia, Kamis (25/7).
Menurut Mia, tim Jaksa sudah melakukan penuntutan sesuai dengan fakta persidangan yang kemudian diperkuat dengan bukti pendukung. Sehingga dengan dasar itu, muncul tuntutan kepada terdakwa hukuman penjara 12 tahun, karena terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun sayangnya majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik justru memberikan vonis bebas pada terdakwa dengan salah pertimbangannya bahwa penyebab kematian korban tidak diketahui.
“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, ironisnya tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” tegas Kajati Jatim perempuan pertama di Jawa Timur ini.
Mia juga menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh tim JPU sudah sesuai dengan SOP yang ada. Mulai dari adanya ekspos di Kejati saat prapenuntutan hingga alat bukti rekaman CCTV yang memperkuat tuntutan.
“Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan,” ucap perempuan yang tengah menyelesaikan pendidikan doktor di bidang hukum ini.
Merespons hal ini, pihak kejaksaan memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. “Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tegasnya.
Terpisah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso menambahkan bahwa dalam persidangan kali ini seolah-olah hakim tutup mata atas alat bukti rekaman CCTV yang disertakan. Yang mana dalam rekaman itu terlihat adanya kejadian terdakwa melindas tubuh korban dengan menggunakan mobil yang dikendarainya.
“Dengan alat bukti yang ada penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yg diajukan,” jelasnya.
Untuk diketahui pasa berita sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29, Rabu (24/7).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan upaya pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas.
Selain itu, Hakim juga menganggap terdakwa memberikan pertolongan terhadap korban di masa kritisnya. Hal ini terlihat dari perbuatan terdakwa yang membawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya, Rabu (24/7).
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.
Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya.(*)