KabarBaik.co, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di kawasan perumahan elite. Para pelaku menggunakan modus tak biasa dengan memanfaatkan rumah kosong bertuliskan ’Rumah Dijual’ sebagai kedok aktivitas ilegal.
Penggerebekan dilakukan di Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo, pada Rabu (29/4). Dari lokasi tersebut, polisi mengungkap praktik penyuntikan gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi yang siap diedarkan ke pasaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2022.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan perumahan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk tabung gas di sebuah rumah kosong. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menggerebek lokasi dan menemukan praktik ilegal tersebut,” ujarnya, Senin (4/5).
Para pelaku sengaja memasang tulisan ’RUMAH DIJUAL’ untuk mengelabui warga sekitar agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap aktivitas mereka.
“Kami menemukan para tersangka menyuntikkan tabung LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi di rumah kosong yang dijadikan lokasi operasi dengan kedok rumah dijual,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni MNH, 41, warga Candi yang berperan sebagai otak kejahatan, serta MR, 25, warga Bangkalan yang bertugas dalam proses bongkar muat dan distribusi. Sementara satu pelaku lain berinisial RD, warga Sidoarjo, masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga sebagai eksekutor penyuntikan gas.
Praktik ilegal ini memberikan keuntungan besar bagi para pelaku. Untuk menghasilkan satu tabung 12 kg, pelaku hanya membutuhkan empat tabung 3 kg dengan total modal sekitar Rp80 ribu, kemudian dijual seharga Rp160 ribu.
“Dalam satu bulan, para pelaku bisa memproduksi ratusan tabung dan meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat karena menyalahgunakan barang bersubsidi,” tambahnya.
Dalam sebulan, sindikat ini mampu menjual hingga 240 tabung dengan estimasi keuntungan mencapai Rp19,2 juta. Dengan operasi yang telah berjalan sejak 2022, total keuntungan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Gas oplosan tersebut didistribusikan ke wilayah Gresik dan Lamongan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka MNH antara lain:
– 213 tabung gas LPG 3 kg kosong;
– 90 tabung gas LPG 3 kg isi;
– 72 tabung gas LPG 12 kg kosong;
– 109 tabung gas LPG 12 kg isi;
– 55 buah alat penyuntik (pen);
– 1 unit mobil Grandmax pick up nopol W-8984-PW;
– 1 buah timbangan;
– 1 pack segel LPG 12 kg;
– 35 buah paving blok;
– 10 buah besi penyangga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang bersubsidi.(*)






