KabarBaik.co – Usai mendapatkan salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas mantan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korbannya, Dini Sera Afriyanti, tewas.
Pendaftaran pernyataan kasasi atas perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti itu pun telah dilakukan pada Senin (5/8) ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakky di PN Surabaya.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Agustian Sunaryo menuturkan bahwa pihaknya bakal melakukan ekspose terhadap memori kasasi perkara Ronald Tannur ini.
“Kita sudah menyatakan kasasi, kemudian hari ini rencananya kita akan lakukan ekspose terhadap memori kasasinya dengan para jaksa penuntut umum,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun memori kasasinya. Jika perumusan memori kasasi itu sudah selesai, maka secepatnya akan diserahkan ke pengadilan.
“Setelah menyusun, segera nanti kita rumuskan memori kasasinya. Jika sudah nanti segera kita serahkan ke pengadilan,” ucapnya.
Dalam memori kasasi yang disusun oleh Jaksa, ada dua hal yang akan menjadi penekanan. Dua poin itu antara lain, majelis hakim dianggap tidak melakukan hukum sebagaimana mestinya dan cara mengadili yang tidak dilaksanakan.
“Ada dua poin, pertama terkait dengan, kami berpendapat majelis hakim tidak melakukan hukum sebagaimana mestinya dan cara mengadili yang tidak dilaksanakan. Jadi dua hal itu alasan kami mengajukan upaya kasasi,” lanjutnya.
Sunaryo menegaskan bahwa sebelum masa tenggat waktu 14 hari, pihaknya yakin memori kasasi bakal selesai.
“Pasti sebelum 14 hari itu (memori kasasi) sudah kita serahkan. Hari ini kita sudah menyatakan kasasinya,” katanya. (*)